Tarif Angkutan Barang dari Dalam Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Naik 7 Persen

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 27/Sep/2022 15:48 WIB
Pengangkutan barang dari dalam Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Pengangkutan barang dari dalam Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

NUNUKAN (BeritaTrans.com) - Tarif pengangkutan barang dari dalam Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara sampai ke toko pemilik barang naik 5-7 persen.

General Manager PT Pelindo (Persero) Regional IV Cabang Nunukan, Nasib Sihombing, mengatakan penyesuaian tarif tersebut dilatar belakangi oleh dua hal.

Baca Juga:
Dugaan Pungli Truk di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Polisi Masih Selidiki

Pertama, surat keputusan (SK) harga pengangkutan barang dari dalam Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sampai ke toko pemilik barang berlaku sejak 2014.

Dengan kata lain, SK harga hingga saat ini belum ada perubahan.

Baca Juga:
Ini Syarat Perjalanan Transportasi Laut Terbaru Termasuk Pengantar Logistik Jawa-Bali

Kedua, adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diputuskan oleh pemerintah pada Sabtu (03/09/2022).

"Organda (organisasi angkutan darat) yang mengusulkan penyesuaian tarif itu. Sebenarnya sudah tiga kali dibahas soal ini dan sudah disepakati tarif baru berlaku pada Januari 2023 nanti," kata Nasib Sihombing kepada wartawan, Selasa (27/09/2022), pukul 12.00 Wita.

Baca Juga:
BPS Catat Pengangkutan Barang dan Penumpang Kapal Laut Meningkat Sepanjang Juni

Lanjut Nasib,"Tapi karena ada kenaikan BBM, sehingga Organda dan KSU (koperasi serba usaha) mempercepat pemberlakuan tarif baru," tambahnya.

Menurut Nasib, penyesuaian tarif baru angkutan barang telah disepakati bersama dalam pertemuan yang difasilitasi Pelindo Nunukan antara pemilik barang, Organda, dan toko masyarakat.

Ada dua jenis klaster pengangkutan barang yang disesuaikan tarifnya yakni pengangkutan kontainer yang tidak menggunakan mekanik atau barang dalam kemasan. Sebelumnya Rp3,5 juta per kontainer, sekarang menjadi Rp3,7 juta.

Sementara itu pengangkutan kontainer yang menggunakan peralatan mekanik atau barang non kemasan naik dari Rp4,1 juta menjadi Rp4,2 juta per kontainer.

"Kenapa pengangkutan kontainer menggunakan peralatan mekanik lebih mahal karena muatannya berat. Jadi sekarang non kontainer itu sangat terbatas, 90 persen itu kontainer. Dulu per rit hitungannya," ucapnya.

Tambah Nasib,"Sekarang apapun isi dalam kontainer diangkut truk sampai ke toko pemilik barang harganya Rp3,7 juta," ujar Nasib.

Nasib menegaskan kembali bahwa yang mengalami penyesuaian tarif hanya jasa kendaraan.

Ada 5 komponen penyesuaian tarif pengangkutan barang tersebut diantaranya jasa buruh, pemanfaatan fasilitas pelabuhan, jasa tallyman (orang yang bertugas mencatat kegiatan), sewa kendaraan, dan jasa KSU terkait logistik.

"Kami sebagai jasa pengurusan transportasi nanti menagih kepada pelaku usaha lalu kami bayarkan ke truk sebesar Rp3,7 juta. Ada 52 truk yang tergabung dalam KSU. Bagian tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dibayarkan Rp2 juta, dan komponen lainnya," tuturnya.

Penyesuaian tarif pengangkutan barang dari dalam pelabuhan kata Nasib sudah Pelindo usulkan kepada Dinas Perhubungan Nunukan agar segera dilakukan penetapan.

"Sudah kami usulkan kepada Dinas Perhubungan dan kesepakatan berlaku pada Oktober mendatang," ungkap Nasib.(fh/sumber:tribunews)