Mau Berfoto di Stasiun Kereta Api, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan!

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 08/Okt/2022 15:04 WIB
Ilustrasi pengunjung mengabadikan moment atau swafoto di stasiun kereta. Ilustrasi pengunjung mengabadikan moment atau swafoto di stasiun kereta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta menjadi salah satu hal yang sering dilakukan orang saat berpergian menggunakan kereta api. Mengambil foto maupun video untuk kepentingan "update status" di media sosial menjadi hal yang umum dilakukan saat ini.

Namun, ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk mengambil foto di area stasiun maupun kereta. Berikut aturannya:

Baca Juga:
Sambut HUT ke-1, LRT Jabodebek Rayakan dengan Pameran Foto dan Turnamen Basket

1. Untuk dokumentasi pribadi

Kamu bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

Baca Juga:
Inovasi Daop 1 Jakarta Hadirkan Ruang Tunggu Stasiun Pasar Senen Tanpa Bosan Sambil Swafoto hingga Ngecas

2. Hindari area terlarang

Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Kamu dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang atau publik area.

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Adakan Lomba Foto Valentine, Ini Ketentuannya Bagi Penumpang

3. Perhatikan perangkat

Kamu dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless. Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.

4. Perlukah minta izin?

Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait ya.

5. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran

Saat kamu mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

Itulah aturan pengambilan foto di lingkungan stasiun dan kereta api. Perlu diingat bahwa aturan-aturan yang diperbolehkan di atas harus tetap memperhatikan kenyamanan sesama penumpang. KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun.

"Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik. Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," ujar Joni. (Fhm)

?>
https://svps17huda.com/