Pelanggar Bayar Tol Tanpa Sentuh Bisa Kena Denda, Segini Besarannya

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 10/Feb/2023 19:18 WIB
Gerbang Tol.(Ist) Gerbang Tol.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah merumuskan sanksi yang bakal diberikan terhadap pelanggar transaksi nontunai nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) di jalan tol.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat BPJT Kementerian PUPR, Ali Rachmadi, menjelaskan pengguna jalan tol yang melewati gerbang tol tanpa membayar pada saat penerapan MLFF tidak akan langsung dikenakan sanksi. 

Baca Juga:
BPJT: Perbaikan Longsoran Tol Bocimi Butuh Waktu 2 Bulan

Namun, pengguna jalan tersebut diberi waktu 2x60 menit untuk melakukan pelunasan tarif tol yang dilalui.

"Setelah melewati 2 jam baru masuk sanksi tahap I," kata Ali di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Ingin Mudik Gunakan Mobil Listrik? Perhatikan Hal ini!

Ali menjelaskan pada tahap I pengguna jalan masih diberikan waktu untuk melunasi transaksi dan juga denda. Pada tahap tersebut pengguna jalan dikenakan denda dengan membayar 3 kali lipat dari tarif yang dilalui.

Dia menuturkan penerapan sanksi tahap I berlaku hingga menjelang hari ke-10 setelah pelanggaran. Setelah itu, pengguna jalan yang melanggar akan memasuki tahap II yang dikenakan sanksi lebih besar.

Baca Juga:
Rencana Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh MLFF Mulai Beroperasi pada 2027

Adapun, pengguna jalan yang tidak melunasi denda hingga melewati 10 hari maka dikenakan sanksi dengan membayar 10 kali lipat dari tarif yang dilalui.

"48 jam begitu menjelang 10 hari [dendanya] 3 lipat, setelah 10 hari dendanya 10 kali lipat," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR, Sadewa menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar perhitungan denda yang diberikan kepada pengguna jalan yang melanggar.

Pasalnya, di negara-negara lain yang telah menerapkan sistem transaksi itu, sanksi yang dikenakan jauh lebih berat. Dia mencotohkan, untuk di Belanda, sanksi yang dikenakan adalah membayar tarif 400 kali lipat, sedangkan di Hongaria sanksi yang dikenakan mencapai 3.600 kali lipat.

"Kita perlu tau kenapa negara lain menetapkan sanksi itu," ungkapnya.

Untuk diketahui, sistem MLFF mengandalkan teknologi satelit Global Navigation Satellite System (GNSS) yang akan memantau pergerakan kendaraan saat melewati jalan tol akan dideteksi melalui teknologi satelit tersebut.

Nantinya untuk melintasi jalan tol, pengguna cukup menekan tombol start pada aplikasi Cantas sebelum masuk memasuki jalan tol.

GPS akan menentukan posisi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map matching akan berjalan di central system. Saat perjalanan berakhir dan kendaraan keluar tol, maka proses map matching berakhir. Secara otomatis, aplikasi akan mengkalkulasi tarif dan kemudian saldo akan terpotong secara otomatis.

Rencana penerapan sistem tol ini salah satunya dilatarbelakangi hasil studi kelayakan yang dilakukan Roatex. Studi tersebut menyebut, kemacetan yang terjadi di gerbang tol mengakibatkan kerugian hingga Rp4,4 triliun per tahun. (Fhm)