Upaya Turunkan Angka Kecelakaan Maut Akibat Tabrak Belakang Truk

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 23/Mar/2023 21:32 WIB
Truk mendominasi kendaraan di jalan tol. (Ilustrasi) Truk mendominasi kendaraan di jalan tol. (Ilustrasi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kecelakaan maut yang disebabkan terhantam atau tertabrak bagian belakang truk tidak berperisai menjadi perhatian serius. 

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan truk adalah kendaraan yang berisiko besar ditabrak dari belakang.

Baca Juga:
Mobil Grand Max Tabrak Truk di Tol Cipali, 1 Tewas

"Apabila kendaraan truk tersebut dilengkapi perisai atau Rear Underrun Protection (RUP), maka jika ditabrak dari belakang tingkat fatalitasnya bisa turun dengan drastis. Tidak perlu sampai ada korban meninggal dunia atau luka berat," ujar Joko yang merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut, dikutip Kamis (23/3/2023).

Menurut Joko, kejadian kecelakaan tabrak belakang kebanyakan diduga karena pengemudi atau sopir yang mengantuk.

Baca Juga:
Kecelakaan Honda CRF dengan Truk Boks di Aceh Tamiang, Pemotor Tewas

"Kebanyakan para pengemudi kendaraan pribadi merasa kurang nyaman atau takut jika capek atau ngantuk lapor ke majikannya. Seharusnya juga para majikan sudah merasa si pengemudi mengantuk atau capek dengan melihat pola mengemudi saat berkendara," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat tersebut.

Dia menilai, faktor penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi yang mengantuk. Sedangkan faktor penyebab fatalitas adalah tidak tersedianya perisai atau RUP pada kendaraan truk.

Baca Juga:
Kecelakaan Mobil Travel Hantam Truk di Tol Boyolali, Dua Tewas

Kendaraan angkutan barang di Indonesia memiliki karakteristik operasional yang spesifik, final gearnya sudah distel kuat menggendong tetapi tidak kuat berjalan kencang. 

"Kondisi jalan primer kita banyak yang sub standar, kecepatan yang berbeda berada pada satu jalur, sehingga risiko tabrak depan depan dan tabrak depan belakang sangat tinggi," nilai Joko.

Demikian juga di jalan tol, gap kecepatannya sangat tinggi jauh di atas ambang batas yang bisa diterima berdasarkan standar IRAP (International Road Assessment Programme), sehingga risiko tabrak depan belakang di jalan tol juga sangat tinggi 

Oleh sebab itu, tindakan keselamatan yang paling logis, mudah dan praktis adalah (1) memperbaiki gap kecepatan dan menyediakan lajur lambat dan cepat di jalan arteri adalah hal sulit dan mahal; dan (2) ketika kita sulit menghilangkan risiko terjadinya suatu kecelakaan, maka tindakan paling logis adalah menurunkan risiko fatalitas saat kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan, yaitu dengann memasang Rear Underrun Protection (RUP) atau bahasa lapangannya bumper belakang pada truk. 

KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Hal itu menyebabkan semua sistem keselamatan pasif tidak bekerja. 

Untuk itu, perlu dicegah saat kecelakaan tabrak depan belakang terjadi kendaraan yang menabrak masuk ke dalam kolong, sehingga sistem proteksi keselamatan pasif yang berupa crash protection box, airbag serta sabuk keselamatan akan dapat bekerja menyelamatkan penumpang didalamnya.

"Cara mencegahnya adalah dengan memasang bumper belakang pada semua truk tanpa kecuali. Pasalnya, truk adalah kendaraan yang berjalan lebih lambat dari kendaraan lainnya dan sering jadi sasaran empuk kendaraan yang lebih cepat dan pengemudinya lengah atau mengantuk," ucap Joko.

Joko juga mengatakan, kecelakaan boleh saja terjadi, akan tetapi jangan sampai penumpangnya luka berat apalagi meninggal dunia. "Cukuplah diberi tensoplast saja atau minum kopi untuk menghilangkan kaget. Mobil yang rusak bisa dibetulkan lain waktu," ujarnya.

Ketentuan Perisai Truk

Jika pemilik atau pengusaha truk memahami risiko kecelakaan, Joko menegaskn, maka sebaiknya semua truk besar dipasangi perisai atau RUP (bumper belakang) sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. PM dibuat bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak.

Dijabarkan Joko, Pasal 3 (2), menyebutkan selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi (a) perisai kolong belakang, dan (b) perisai kolong samping.

Perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan (a) menggunakan bahan besi dan sejenisnya, (b) berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan, (c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, (d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, dan (e) terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut (bolt nut).

Perisai kolong samping dipasang dengan persyaratan (a) tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 mm yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang, (b) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, dan (c) menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa. 

Perisai kolong samping dapat dipasang bahan logam atau buka logam berbentuk plat untuk mengurangi hambatan angin guna efisien bahan bakar. Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang. Penyediaan dan pemasangan perisai kolong saming harus dilakukjan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.

Dia juga menekankan kepada pengemudi agar tidak memaksakan diri saat perjalanan. Banyak tempat yang sudah tersedia untuk beristirahat agar bisa melanjutkan perjalanan kembali jika sudah kembali fit.

"Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan," imbuh Joko. (Fhm)