Pemerintah Usulkan Agar Pengemudi Ojek Online Dapat THR Lebaran 2023

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 07/Apr/2023 05:21 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja menghimbau operator aplikasi transportasi online (Ojol) seperti Gojek dan Grab untuk memberikan insentif pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver.

Kekecewaan merebak di kalangan para driver ojek online (ojol) dan taksi online. Pasalnya, para pekerja ini termasuk ke dalam golongan pekerja yang tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Baca Juga:
Driver Ojol kena Orderan Fiktif di Restoran Burger Mencapai Rp 580 Ribu

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR.

Pertama adalah pekerja atau buruh berdasarkan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga:
Tolak ERP, Pengemudi Ojol: Pikirkan Nasib Driver yang Dapat Pesanan di Jalan Berbayar

"Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di Surat Edaran Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan," kata Putri, Selasa 4 April 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja atau buruh pada tanggal 15 April 2023.

Baca Juga:
Ambisi Putra-putri Driver Ojol: Ingin Jadi Polisi, Guru, hingga Dirikan Startup

"Tapi Pemerintah imbau untuk perusahaan transportasi online memberikan insentif atau program menarik selama Ramadan ini, untuk menambah pemasukan atau pendapatan bagi para driver online," sambung Fauziah.

Sebagai catatan, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran tersebut menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan diberbagai provinsi.

Menurut Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan hubungan kemitraan memang bukan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, melainkan hubungan antara individu dengan individu.

"Jadi, masuk dalam kategori hubungan perdata pada umumnya. Sehingga tidak otomatis pemilik aplikasi memberikan THR, tetapi harus diperjanjikan lebih dahulu dengan pemilik aplikasi. Barulah mereka (mitra) mendapatkan THR," ucap Aloysius.

Meski tidak ada kewajiban hukum, sepatutnya pengusaha memberikan THR atau hal serupa kepada mitranya atas dasar kewajiban moral. Namun, pemberian insentif pengganti THR ini harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi hubungan kemitraan tersebut.(fhm/sumber:harianhaluan)