Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Bajing Loncat Pelabuhan Ciwandan

  • Oleh : Dirham

Senin, 17/Apr/2023 13:07 WIB
Kemacetan di jalur mudik menuju Pelabuhan Ciwandan. Truk yang terjebak kemacetan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Banten, jadi korban bajing loncat. Kemacetan di jalur mudik menuju Pelabuhan Ciwandan. Truk yang terjebak kemacetan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Banten, jadi korban bajing loncat.

CILEGON (BeritaTrans.com) - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat bajing loncat yang meresahkan para pengemudi truk di jalur antrean menuju Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, selama masa arus mudik Lebaran 2023.

Perintah tersebut disampaikan Kapolda Banten kepada seluruh jajaran saat pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023.

"Ya, perintahnya tembak di tempat," kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif, Senin (17/4).

Sabilul menyebut bajing loncat saat ini masih sekadar isu. Ini karena belum ada laporan polisi dari korban bajing loncat.

"Namun kepolisian proaktif untuk menjamin keamanan para pemudik," terangnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyatakan personel diperintahkan untuk jangan ragu menggunakan senjata api untuk menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel kepolisian sendiri.

Menurut Didik, bajing loncat termasuk kejahatan jalanan yang tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan.

"Maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan itu, diperintahkan jajarannya untuk berani bertindak tegas dan terukur atau tembak di tempat," terang Didik.

Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi keselamatan orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain.

Tindakan tegas dan terukur ini, menurutnya, juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.

"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut personel Polda Banten tidak perlu takut selagi dalam rangka melaksanakan tugas, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," tambah Didik. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
 

Tags :