Polisi Tindak Belasan Pelanggar Lalu Lintas di Lampung Barat

  • Oleh : Bondan

Kamis, 11/Mei/2023 23:42 WIB
Jajaran Satlantas Polres Lampung Barat menggelar operasi gabungan penerapan tilang secara langsung kepada pelanggar lalu lintas. Foto: istimewa. Jajaran Satlantas Polres Lampung Barat menggelar operasi gabungan penerapan tilang secara langsung kepada pelanggar lalu lintas. Foto: istimewa.

LAMPUNG BARAT (BeritaTrans.com) -- Jajaran Satlantas Polres Lampung Barat menggelar operasi gabungan penerapan tilang secara langsung kepada pelanggar lalu lintas. Operasi dipusatkan di Jalan Lintas Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit. Hasilnya sebanyak 17 pengendara terjaring razia dan dikenakan sanksi tilang.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri sugeng Priyantho, melalui Kasat Lantas Iptu David Pulner mengatakan, operasi gabungan tersebut melibatkan personel Satlantas, personel Provos Polres Lampung Barat, kemudian Dishub Lambar, KUPT, Jasa Raharja dan Samling Liwa Lambar.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Bogor Bentuk Komunitas Koplo Dalam Operasi Patuh Lodaya 2023

Iptu David mengungkapkan, sebelum melaksanakan kegiatan operasi gabungan pihaknya terlebih dahulu memberikan APP dengan instansi terkait, kemudian memberikan penindakan dengan teguran dan tilang kepada pelanggar lalu lintas.

“Serta memberikan penyuluhan dan penerangan terhadap pengendara roda 2 dan Roda 4 tentang Kewajiban Membayar Pajak Kendaraan memberikan imbauan tertib berlalulintas di jalan raya,” kata David, saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Satlantas Polres Bogor Berikan Pelayanan Perpanjang SIM Gratis di HUT ke-77 Bhayangkara

Tujuan diselenggarakannya operasi gabungan tersebut kata david yaitu dalam rangka meningkatkan Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif agar para pengguna jalan dapat tertib berlalulintas dalam berkendara, sebab ada beberapa prioritas pelanggaran yang ditindak.

“Penumpang pengendara sepeda motor roda dua tidak memakai Helm SNI, tidak memiliki atau membawa surat surat seperti SIM, STNK kendaraan, ranmor tidak sesuai dengan spek, ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu dan berkendara dibawah umur,” terangnya.

Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Rutin Bimbel Ujian Praktik SIM, Semua Boleh Ikutan dan Gratis

Dalam razia gabungan tersebut lanjut David, sebanyak 17 pelanggar yang terjaring razia mayoritas pelanggaran kendaraan didominasi kendaraan roda dua, pelanggaran rata-rata tidak membawa surat – surat dan tidak memakai helm SNI.

“Ada 17 pelanggar yang terjaring razia dan semua nya dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.

Pihaknya pun mengimbau agar pengguna jalan selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi semua aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku guna keselamatan dan keamanan pengendara.

Hendra, salah seorang pengendara mengaku kaget terkait diberlakukan nya kembali tilang manual tersebut, sebab menurut sepengetahuannya beberapa bulan terakhir kepolisian sudah tidak menerapkan kebijakan tersebut.

“Kaget sih tiba-tiba diterapkan lagi tilang manual. Tapi enggak masalah sih sebenarnya karena dengan diterapkan kembali peraturan ini bisa memicu kepatuhan pengendara agar lebih tertib dalam pengendara sehingga tidak mengabaikan peraturan lalu lintas yang ada,” ungkap Hendra.

Terlebih menurutnya, saat ini Kabupaten Lampung Barat belum menerapkan tilang elektronik, sehingga untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas diperlukan tindakan tegas yaitu dengan penerapan tilang manual terebut. (Dan)