Satlantas Polres Jember Tindak 53 Sepeda Motor Knalpot Brong

  • Oleh : Bondan

Minggu, 28/Mei/2023 22:44 WIB
Kendaraan sepeda motor yang diamankan Satlantas Polres Jember. Foto: istimewa. Kendaraan sepeda motor yang diamankan Satlantas Polres Jember. Foto: istimewa.

JEMBER (BeritaTrans.com) -- Perkumpulan klub motor terkena razia oleh Satlantas Polres Jember. Sekitar 53 dari 100 unit kendaraan yang disita aparat.

Razia berkat pengaduan masyarakat yang merasa terganggu. Gara-garanya, banyak knalpot kendaraan klub motor yang menyalahi standar telah menimbulkan suara sangat bising hingga terdengar memekakkan telinga.

Baca Juga:
Satlantas Polresta Bogor Mutilasi 2.148 Knalpot Brong

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat ada kegiatan kelompok pengendara motor. Kemudian, kami mendatangi lokasi mendapati kendaraan yang tidak standar,” ujar Kasatlantas Polres Jember AKP. Arum Inambala, Minggu (28/5/2023) sore.

Lokasi yang dijadikan klub motor berkumpul di sekitaran gerbang utama pintu masuk kampus Universitas Jember (Unej). Mereka datang dari berbagai kota untuk menggelar Sunday Morning Rider (Sunmori).

Baca Juga:
Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Sekolah, Satlantas Polres Lumajang Amankan 4 Sepeda Motor Knalpot Brong

Kebiasaan klub motor nongkrong di tempat itu juga mengganggu arus lalu lintas. Pasalnya, motor berjejal terparkir memakai sebagian bahu jalan di jalanan yang ramai dengan kendaraan tersebut.

Arum menyampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan 53 unit motor memakai knalpot brong. Bahkan, sejumlah sparepart yang tidak sesuai ketentuan standar kendaraan.

Baca Juga:
Polisi Tertibkan Puluhan Anggota Klub Motor Konvoi Tanpa Baju di Puncak

Tindakan Satlantas berikutnya adalah memberlakukan sanksi tilang sesuai tingkat pelanggaran. Senyampang pemilik tidak berupaya memenuhi sanksi tilang, maka kendaraan tetap diamankan oleh petugas.

“Untuk kendaraan yang tidak standar, kita amankan dulu di Satlantas. Pemiliknya kena tilang,” tegas Arum.

Razia Satlantas menuai protes dari sejumlah pemilik motor. Pemilik kendaraan merasa tidak bersalah walau kedapatan bahwa motornya tidak sesuai standar dan mengganggu orang lain. (Dan)