Satlantas Polresta Bogor Mutilasi 2.148 Knalpot Brong

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 16/Jun/2023 19:06 WIB
Satlantas Polresta Bogor Mutilasi 2.148 Knalpot Brong. Satlantas Polresta Bogor Mutilasi 2.148 Knalpot Brong.

BOGOR (BeritaTrans.com) -- Satlantas Polresta Bogor, Polda Jawa Barat menyita 2.148 knalpot brong selama lima bulan terakhir akibat kebisingannya mengganggu masyarakat di jalan dan kerap dilaporkan ke nomor aduan Kapolresta.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, mengatakan kinerja Satlantas dalam memburu pengendara sekaligus menyita knalpot brong di kendaraannya mendapat respon baik dari warga sehingga akan terus dilakukan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Bogor Bentuk Komunitas Koplo Dalam Operasi Patuh Lodaya 2023

“Kami sering ketika sambang ke warga mendapat aduan mengenai knalpot brong, saya berikan nomor aduan 087810010057 dan kinerja Satlantas direspon positif masyarakat,” kata Kombes Bismo, Jumat (16/6/2023).

Kapolresta mengungkapkan, knalpot mendapat banyak keluhan karena kerap menimbulkan kesalahpahaman dan emosi di antara warga karena kebisingan yang sudah di atas normal untuk didengar orang.

Baca Juga:
Satlantas Polres Bogor Berikan Pelayanan Perpanjang SIM Gratis di HUT ke-77 Bhayangkara

Selama lima bulan sejak Februari 2023 hingga pertengahan Juni 2023 ini Satlantas Polresta Bogor menggencarkan operasi malam dan tilang manual maupun elektronik ELTE untuk menekan penggunaan knalpot brong.

Penyitaan knalpot bising itu terus meningkat dari 60 unit, naik menjadi 941 unit, turun menjadi 332 unit pada momen Bulan Ramadhan dan lebaran, naik kembali 672 unit dan saat ini baru ada 143 unit sehingga total ada 2.148 unit yang disita Satlantas.

Baca Juga:
Sambut HUT ke-77 Bhayangkara, Satlantas Polresta Bogor Kota Gelar Pengecekan Kesehatan Bagi Pengemudi Angkot

Mereka dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 285 berbunyi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pengatur cahaya, alat pengatur kecepatan, knalpot dan ke dalam alur ban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan kurungan minimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor nomor 7 tahun 2009, dalam lampirannya untuk motor berkubikasi 80 CC sampai 175 CC, batas kebisingan adalah 80 desibel dan untuk motor di atas 175 CC batas kebisingan 83 desibel.

Para pengendara pengguna knalpot brong melanggar karena hasil pengukuran yang dilakukan petugas, knalpot hasil produksi rumahan mencapai 85 sampai 100 desibel.

Kombes Pol. Bismo mengingatkan para pengendara dan pemilik kendaraan sepeda motor untuk taat pada aturan mengenai knalpot, sebelum mendapat penindakan dari kepolisian.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu, jadi kami harap ada kesadaran pengendara untuk mengganti knalpotnya menjadi standar, termasuk bagi yang belum kena tilang kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menyebutkan dari jumlah 2.148 unit knalpot brong, ada 1.000 pengendara yang sudah mengganti knalpotnya menjadi standar dan ratusan pengendara kena tilang dengan jumlah pengendara yang membayar denda masih puluhan orang.

“Kami terus lakukan upaya untuk menindak mereka yang masih melanggar dengan preventif dan preemtif dan ada penilangan kepada mereka,” ujar Kompol Galih. (Dan)