Korlantas Polri Dukung Cegah Pencemaran Udara Melalui Uji Emisi Kendaraan

  • Oleh : Bondan

Senin, 05/Jun/2023 18:21 WIB
Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari. Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari.

JAKARTA (BeritaTrans.com) -- Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Jakarta, Pemerintah DKI bersama instansi terkait menggelar kegiatan uji emisi akbar yang diikuti oleh 2.600 kendaraan roda dua dan roda empat secara gratis.

Acara yang digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan ini juga digelar serentak di sejumlah wilayah penyangga Jakarta, seperti di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Kegiatan ini juga akan tercatat dalam rekor muri sebagai pelaksanaan uji emisi terbanyak se-Indonesia.

Baca Juga:
Korlantas Polri Bahas Pelayanan Prima Kamseltibcarlantas Pada Libur Nasional Dalam Workshop Rekayasa Lalu Lintas Pelabuhan Merak

Acara dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Marves, Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus, Walikota Jakarta Selatan Munjirin, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dan seluruh Kadis Lingkungan Kota/Kabupaten penyelenggara uji emisi.

Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan uji emisi akbar digelar demi memberikan udara Jakarta yang bersih, baik dan sehat untuk warganya di hari Ulang Tahun Jakarta ke-496 tahun.

Baca Juga:
Dirgakkum Korlantas Jajal LRT: Ini Solusi untuk Permasalahan Lalu Lintas di Jalan

“uji emisi ini gratis, kami berharap kegiatan ini mampu memicu kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi. Agar meningkatkan kualitas udara Jakarta,” sebutnya, Senin (5/6/2023).

Selain itu, Asep menambahkan akan ada tiga kebijakan yang nantinya akan diterapkan dalam upaya menekan pencemaran udara di Jakarta.

Baca Juga:
Dirgakkum Korlantas Polri Ingatkan Point Penting Pelaksanaan Operasi Patuh 2023

“Pertama, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi imbauan. Ke depan kami berharap dari pihak kepolisian nantinya akan ada sanksi tilang. Kedua, pemberlakuan tarif parkir untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dengan tarif tertinggi. Dan ketiga, ada denda pajak kendaraan bagi yang belum melakukan uji emisi,” jelasnya.

Sementara itu, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari sangat mendukung adanya kegiatan uji emisi akbar 2023 ini, Ery menilai bahwa perkembangan jumlah kendaraan bermotor harus menjadi perhatian dari semua pihak, karena menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar dari hasil pembakaran fosil kendaraan bermotor, sejumlah kebijakan-kebijakan yang mengatur transportasi juga telah dibuat dan diterapkan untuk dapat mengurangi tingkat pencemaran udara yang disebabkan dari pembakaran bahan bakar fosil pada kendaraan bermotor.

“Dengan melakukan uji emisi maka masyarakat akan mendapatkan informasi yang sebenarnya, tentang kondisi di kendaraan dan efektifitas pembakaran dalam mesin kendaraan. Dapat dikatakan bahwa uji emisi kendaraan adalah suatu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara di Indonesia,” sebut Ery.

Ery menambahkan dengan besarnya jumlah kendaraan dan jumlah penduduk di Indonesia, maka sinergi antar instansi sangat diperlukan dalam kegiatan uji emisi ini.

“Mari kita gelorakan bahwa pencemaran udara merupakan tanggungjawab kita bersama, oleh karena itu kami dari Korlantas sangat mendukung, ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi pencemaran udara di indonesia khususnya di jakarta,” pungkas Ery. (Dan)