Tingkatkan Koordinasi Teknis, Kemenhub Sosialisasikan Aturan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KPLP

  • Oleh : Naomy

Kamis, 15/Jun/2023 18:30 WIB
Sosialisasi Keputusan Dirjen Laut terkait tusi KPLP Sosialisasi Keputusan Dirjen Laut terkait tusi KPLP

BATAM (BeritaTrans.com) - Tingkatkan efisiensi, efektifitas dan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sosialisasi aturan baru.

Aturan tersebut terkait pelaksanaan tugas dan fungsi PLP yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Penanganan Kerangka Kapal

Sosialisasi dibuka Direktur KPLP Rivolind, diikuti oleh seluruh UPT Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia baik secara langsung maupun online.

Rivolindo mengatakan, sesuai amanat Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim merupakan tugas dan fungsi Ditjen Perhubungan Laut, yang dalam hal ini pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor KSOP, Kantor KSOP Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Pangkalan PLP yang dalam pelaksanaannya sangat terkait dengan tugas dan fungsi KPLP. 

Baca Juga:
Gandeng AMSA, Kemenhub Tingkatkan Kapabilitas dan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Pencemaran Tumpahan Minyak di Laut

“Berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023 itu, meliputi tugas di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum tertib pelayaran di laut dan pantai penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air sarana dan prasarana,” urai Rivolindo, Kamis (15/6/2023).

Sedangkan secara Teknis operasional pelaksanaan tugas dan fungsi KPLP pada KSOP Utama, KSOP Khusus Batam, KSOP dan UPP, meliputi: 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis Personel PFSO dan CSO

1) Pengawasan keselamatan (waskes), kamtibpel, verifikasi siskam kapal & faspel, Giat B/M barang B3, serta barang curah padat, barang khusus, Bunker BBM, ketertiban embar/debar pnp, pembangunan faspel, pengerukan & reklamasi; 

2) Pengawasan Kelaiklautan (Was laiklaut) kapal, riksa & penyimpanan surat, dok, & warta kapal, riksa kapal berbendera Indonesia & riksa kapal asing, penerbitan PKK di pelabuhan & SPB 

3) Pengawasan penyidikan dan penegakkan hukum (Wasdikgakum) di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, riksa pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan PBA, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal. 

4) Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. (omy)