Kemenhub Serah Terima BMN Bus Sekolah

  • Oleh : Naomy

Rabu, 31/Janu/2024 20:47 WIB
Basto BMN bus sekolah dari Ditjen Hubdat Basto BMN bus sekolah dari Ditjen Hubdat

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan melalui melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Operasional (Basto), Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) berupa bus sekolah ukuran kecil Tahun Anggaran 2023. 

Kegiatan ini digelar di Hotel Harris Vertu Harmoni Jakarta pada Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Peserta Balik Gratis Moda Bus dari 9 Terminal

“Hari ini kita hadir sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 133 Tahun 2023 tentang Bantuan Teknis Bus Sekolah Ukuran Kecil Tahun Anggaran 2023, terkait dengan bantuan teknis dari Kementerian Perhubungan kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan,” ujar Direktur Angkutan Jalan, Suharto. 

Bantuan teknis bus sekolah ini merupakan hasil kegiatan di tahun anggaran 2023 yang penyerahannya baru bisa dilaksanakan pada awal tahun 2024 karena membutuhkan proses administrasi yang cukup panjang.

Baca Juga:
Menhub Lepas Keberangkatan Penumpang Mudik Gratis dengan Bus di Terminal Jatijajar

“Bantuan teknis itu artinya kita hanya membantu, sehingga dengan adanya bantuan ini dapat menjadi stimulan untuk nantinya pemerintah daerah dapat berkembang dan memberikan layanan yang lebih maksimal kepada masyarakat di masing-masing wilayah,” ujar Suharto.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 133 Tahun 2023 terdapat 142 penerima bantuan bus dengan 143 alokasi bus yaitu, enam bus untuk enam Kementerian/Lembaga, delapan bus untuk tujuh pemerintah daerah, dan 129 bus untuk 129 lembaga pendidikan.

Baca Juga:
BPTJ Gelar Padat Karya di Terminal Baranangsiang

Suharto menuturkan, pemerintah pusat dan daerah memiliki tujuan yang sama dalam pemenuhan pelayanan transportasi bagi masyarakat. 

Salah satu langkah awalnya adalah melalui pemberian BMN sebagai langkah awal untuk mengembangkan layanan transportasi yang lebih baik.

“Hakekatnya kita memiliki visi yang sama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, tapi jangan lepas dari regulasi yang ada bahwa Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menyelenggarakan layanan angkutan yang nyaman, aman dan terjangkau,” tutur Suharto.

Dengan adanya bantuan teknis tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam rangka penyediaan sarana angkutan sebagai salah satu penunjang tugas dan fungsi bagi lembaga/pemerintah daerah dan khususnya bagi lembaga pendidikan dalam menunjang kegiatan belajar dan mengajar, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Semoga apa yang kita niatkan untuk memberikan layanan kepada masyarakat dapat membawa berkah bagi kita semua dan bagi anak-anak yang kita layani, sehingga kecerdasan bangsa yang dicita-citakan dalam lembaga pendidikan ini bisa benar-benar tercapai,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dedeh Rosidah dalam laporannya mengatakan, penandatanganan berita acara serah terima operasional, naskah perjanjian dan berita acara serah terima BMN berupa bus sekolah dalam rangka tertib administrasi terhadap pengelolaan dan penatausahaan BMN.

“Semoga bantuan bus sekolah ini dapat bermanfaat sebagai sarana angkutan bagi pemerintah daerah khususnya lembaga pendidikan dalam menunjang kegiatan belajar mengajar,” ujar Dedeh.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 64 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan. 

Objek yang dilakukan serah terima operasional berupa BMN yang dihibahkan kepada pemerintah daerah/pihak lain setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang yang dalam kegiatan ini adalah lembaga pendidikan.

Kegiatan dilanjutkan dengan serah terima bus bantuan Kementerian Perhubungan kepada perwakilan penerima secara simbolis.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Supriatna; Kepala Satuan Angkutan Mako Kormar Pusat Latihan Tempur Marinir Antralina, Agus Gumilar; Kepala Seksi Pengamanan Infrastruktur Telekomunikasi pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Khusaini; Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan, Hamzah Akbar. 

Hadir juga Perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota; Perwakilan Kepala Lembaga Pendidikan; dan Para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Ditjen Hubdat. (omy)