Oleh : Redaksi
GORONTALO (BeritaTrans.com) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Gorontalo, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan Inspeksi Keselamatan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) di Pelabuhan Penyeberangan Marisa, Kamis (7/3/2024).
Inspeksi juga dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo pada Rabu (6/3/2024). Kegiatan dilakukan guna memastikan kelancaran dan keselamatan penumpang saat mudik Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca Juga:
Pelni Luncurkan Tampilan dan Fasilitas Baru Kapal Penumpang
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Gorontalo, Dominggus menyatakan pihaknya menyiapkan dua kapal yang akan beroperasi di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo yakni Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Moinit dan KMP Tuna Tomini. Selain itu, telah disiapkan juga satu kapal di Pelabuhan Penyeberangan Marisa yaitu KMP Cengkih Afo.
Ketiganya telah dilakukan rampcheck kemudian dinyatakan lulus uji kelaikan dan siap beroperasi pada momen angkutan lebaran tahun ini.
Baca Juga:
Pemkab Manggarai Barat Bangun Pelabuhan untuk Khusus Kapal Penumpang dan Wisata
“Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat mudik lebaran, kapal sudah kami _rampcheck_ dan hasilnya sudah sesuai standar dan dapat digunakan oleh masyarakat umum,” ujar Dominggus pada Kamis (7/3/2024).
Dirinya menguraikan pemeriksaan kapal meliputi pemeriksaan keselamatan penumpang, baik dari tempat tidur penumpang, life jacket, life buoy, peralatan P3K dan alat penunjang keselamatan penumpang lainnya.
Baca Juga:
Kapal Penumpang Ro-Ro Buatan China Berlayar ke Italia
"Inspeksi keselamatan atau rampcheck sangat penting untuk dilakukan dan bertujuan untuk mengecek kelaikan kapal dalam melakukan pelayaran selama angkutan lebaran tahun 2024 demi terciptanya keselamatan," jelasnya.
Adapun kapasitas penumpang yang dapat diangkut oleh KMP Moinit berjumlah 196 penumpang beserta kendaraan roda dua dan roda empat, sedangkan untuk KMP Tuna Tomini dan KMP Cengkeh Afo masing-masing dapat mengangkut sebanyak 220 penumpang dan kendaraan. Hal ini berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang (SKKP).
(omy/fhm)