Ditjen Hubla Kembali Mentoring Pejabat PSCO

  • Oleh : Naomy

Selasa, 27/Agu/2024 21:33 WIB
Mentoring PSCO Mentoring PSCO

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), kembali Mentoring Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) untuk yang ke enam kalinya di Jakarta, Selasa (27/8/2024). 

Baca Juga:
SIBCON 2024: Isu Dekarbonisasi Maritim jadi Sorotan

Direktur KPLP Jon Kenedi saat membuka kegiatan mengungkapkan, selain menjadi kebanggaan, para PSCO juga memiliki tanggung jawab yang besar, karena di tangan para PSCO inilah reputasi dan eksistensi Pemerintah Indonesia dalam menjaga kelaiklautan dan keamanan kapal di wilayah Asia Pasifik khususnya, dan dunia pada umumnya dapat terjaga secara baik. 

“PSCO memiliki peran dalam membantu Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) untuk melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, sehingga terhindar dari detention di negara tujuan yang akan berpengaruh terhadap kategori/status kapal-kapal berbendera Indonesia dimata dunia,” urai Jon.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Bahas Tata Kelola Penumpukan Barang Berbahaya di Pelabuhan

Menurutnya, saat ini patut berbangga karena sesuai dengan Laporan Tahunan (Annual Report) Tokyo Mou, saat ini Indonesia telah masuk ke dalam daftar putih (white list) Tokyo MoU. 

"Hal ini harus kita pertahankan dan sekaligus ini merupakan sebuah tugas yang tidak ringan."
  
“Untuk itu, Pemerintah berharap agar melalui kegiatan ini bisa menambah semangat, motivasi dan profesionalisme PSCO untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam memastikan kapal asing yang melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan Indonesia menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim serta untuk membuktikan eksistensi pemerintah indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan (port state),” kata Jon. 

Baca Juga:
Sebanyak 66 PPNS Ditjen Hubla Dilantik

Dia mengatakan, PSCO dalam melaksanakan fungsi, tugas dan peran serta kewenangannya selalu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.119 tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing.

Selain itu juga IMO Resolution A.1138 (30) tentang Procedures for Port State Control dan Perjanjian Bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo Mou) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia tahun 1993.

Selain itu, lanjut Jon, pelaksanaan Pengukuhan dan Revalidasi PSCO juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik terhadap pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing dan persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing oleh PSCO Indonesia dapat diseragamkan.

Dengan begitu, reputasi PSCO Indonesia menjadi lebih baik dan Indonesia akan selalu menjadi salah satu negara pelabuhan didunia yang eksis menjaga kelaiklautan dan keamanan pelayaran.

“Kami juga berharap agar eksistensi PSCO di Indonesia dapat mendukung dalam mewujudkan kejayaan maritim Indonesia sebagai poros maritim dunia,” tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan Mentoring Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing /Port State Control Officer (PSCO) Tahun 2024 dilaksanakan selama empat hari dimulai 26 s.d. 30 Agustus 2024 yang diikuti oleh sepuluh PSCO dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dengan metoda Pembelajaran dikelas dan praktek pemeriksaan kapal asing di pelabuhan Tg. Priok. (omy)

?>
https://svps17huda.com/