Oleh : Naomy
SINGAPURA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi meluncurkan Pelayanan Electronic Seafarers Identity Document (e-SID) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Sabtu (30/11/2024).
Seafarers Identity Document (SID) merupakan dokumen identitas resmi yang dirancang khusus untuk pelaut, sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam ILO Konvensi No. 185.
Baca Juga:
Kemenhub Terus Tekankan Pentingnya Keselamatan Pelayaran
Dokumen ini berfungsi memfasilitasi mobilitas pelaut di perairan internasional, memungkinkan akses yang lebih mudah ke pelabuhan, serta memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak mereka.
Dalam sambutan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting yang dibacakan oleh Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Indang Noerkajati, disebutkan bahwa Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para pelaut Indonesia yang berlayar di luar negeri salah satunya dengan menggunakan SID.
“Indonesia merupakan salah satu negara penyedia tenaga kerja pelaut dan sebagai negara pengirim pelaut yang besar di dunia ke pasar kerja internasional, saat ini pelaut Indonesia yang terdaftar bekerja di Singapura sebanyak 36.167,” tutur Capt. Hendri.
Beberapa manfaat e-SID bagi pelaut Indonesiabdi antaranya akses tanpa Visa ke pelabuhan internasional, pengakuan identitas sebagai pelaut/pekerja maritim yang sah, kemudahan proses repatriasi/pemulangan pelaut (Off Hire), kemudahan pelindungan hukum internasional, dan keamanan data yang lebih tinggi menggunakan biometric sidik jari berstandar internasional.
Baca Juga:
Ditjen Hubla Berhasil Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI dari Korsel
“Kami ingin menekankan bahwa dokumen SID ini adalah hak penting para pelaut. Proses penyerahan ini adalah wujud komitmen kami untuk melayani pelaut dengan adil dan profesional. Jika pelaut menghadapi kendala atau menemukan hal yang tidak sesuai selama proses penyerahan, kami sangat mendorong para pelaut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar segera ditangani,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan SID secara simbolis kepada perwakilan pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura.
Beberapa aspek penting yang menjadi fokus pengawasan dalam penyerahan SID meliputi verifikasi data yang akurat, distribusi yang tepat sasaran, pencatatan dan pelaporan yang transparan, responsif terhadap kendala di lapangan dan pengawasan lanjutan untuk memastikan bahwa dokumen ini benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya di berbagai pelabuhan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Peluncuran ini untuk memenuhi amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958).
Diikuti Ketetapan Menteri Perhubungan Nomor 30 tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, di mana Indonesia merupakan salah satu dari 39 Negara di dunia yang telah meratifikasi Konvensi ini.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Plt. Atase Perhubungan di KBRI Singapura, Direktur PT Ardi Arta Pratama, perwakilan pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura serta perwakilan instansi terkait. (omy)