Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melantik 30 pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga:
BP3 Curug-BPPA Kementerian Kelautan dan Perikanan Kembali Jalin Kerja Sama Pelatihan SPUKTA
Langkah ini menurutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah mendukung kelestarian laut di tanah air.
“Pengukuran kapal tangkap ikan bukan hanya tugas administratif dan pengukuran teknis semata, tetapi merupakan bagian dari upaya kita untuk mendukung kelestarian laut dan pembangunan yang berkelanjutan,” urai Menhub.
Baca Juga:
BP3 Curug Gelar Diklat Pilot Drone Bagi Aparatur KKP
Nantinya ketiga puluh orang pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan tersebut, akan bertanggungjawab dalam memastikan setiap kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional sekaligus sebagai sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat, khususnya nelayan.
Baca Juga:
Menteri Trenggono Lantik Tornanda Syaifullah Jadi Irjen KKP
Karenanya, untuk memastikan sektor perikanan dapat berkembang secara berkelanjutan, penting untuk memerhatikan berbagai aspek, seperti teknis, keselamatan, serta pengukuran kapal penangkap ikan yang merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kapal-kapal tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelaiklautan.
Saat ini, terdapat kurang lebih sebanyak 54.339 kapal penangkap ikan yang tersebar di seluruh Indonesia, 79 persen di antaranya kapal kecil berukuran 7 GT hingga 60 GT.
“Atas dasar itu, dibutuhkan akselerasi dalam pemenuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pengukuran kapal penangkap ikan milik para nelayan dan pelaku usaha perikanan,” ungkapnya.
Menhub juga menerangkan bahwa para pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan yang telah dilantik memiliki tanggung jawab yang besar terhadap pekerjaannya.
Dia berharap, seluruh personel dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, profesional, dan ketelitian, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan, agar para petugas menjaga amanah dengan sebaik mungkin.
Dia menegaskan, tidak boleh terjadi kecurangan dalam proses pengukuran kapal.
“Kita harus bertanggungjawab bahwa kapal yang diukur adalah kapal yang betul-betul sesuai dengan norma dan standar, sehingga ketika kapal tersebut berlayar di laut untuk mencari ikan, kapal itu bisa diandalkan,” tegas Menteri KKP.
Turut hadir dalam acara pelantikan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Dirjen Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, serta para Pejabat Utama di lingkungan KKP. (omy)