APJAPI dan INACA Gelar Jajak Pendapat Penumpang Tentang Penerapan Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat di Nataru

  • Oleh : Naomy

Rabu, 18/Des/2024 09:27 WIB
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta (dok) Suasana di Bandara Soekarno-Hatta (dok)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket transportasi udara (penerbangan) domestik selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

Baca Juga:
Catatan Industri Penerbangan Akhir Tahun 2024: Titik Sinar Terang Itu Pasti Ada

Kebijakan ini akan berlaku selama 16 hari mulai hari Kamis (19/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025).

Untuk mengukur taraf kemanfaatan dan persepsi pengguna jasa penerbangan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut, APJAPI (Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia) bekerjasama dengan INACA (Indonesia National Air Carriers Association) akan melaksanakan jajak pendapat secara elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:
6 Bandara InJourney Airports Sabet Penghargaan dari INA

Jajak pendapat akan mengambil sampling dari penumpang pesawat yang telah mempunyai boarding pass untuk penerbangan domestik dengan bukti foto bersama boarding pass-nya.

Menurut Ketua APJAPI Alvin Lie, dengan ketentuan yang demikian diharapkan jajak pendapat ini mendapatkan tingkat akurasi tinggi untuk mengetahui taraf kemanfaatan dan persepsi penumpang pesawat. 

Baca Juga:
Pentingnya Peran Pemda dan Maskapai pada Geliat Bandara

“Jajak pendapat ini juga menggunakan media elektronik dengan aplikasi WhatsApp sehingga mudah diakses oleh penumpang dan mudah pula bagi kami untuk mengelola datanya,” tutur Alvin di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan, kerja sama jajak pendapat ini sangat bagus, bukan hanya antara operator/ maskapai dan penumpang pesawat, tapi juga dengan stakeholder lain yaitu pemerintah, dan nantinya media massa. 

“Dengan demikian diharapkan hasilnya akan seimbang dan tidak bias kepentingan. Sehingga apapun kesimpulannya nanti akan dapat menjadi masukan yang realistis bagi pemerintah untuk kebijakan selanjutnya,” urai Bayu.

Selama kurun waktu 16 hari (19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025), penumpang yang telah mendapatkan Boarding Pass dapat berpartisipasi menyampaikan penilaian dan pendapatnya dengan mengirim pesan bertuliskan “Nataru” melalui WhatsApp ke nomor 0888 98 99 998. 

Selanjutnya penumpang akan dihadapkan pada enam pertanyaan untuk dijawab dengan menyampaikan pendapat dan penilaiannya terhadap implementasi kebijakan pemerintah tersebut.

"Hasil jajak pendapat ini akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan dalam kebijakan yang realistis di masa mendatang," tutup Bayu. (omy)