Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Sektor Darat dan Laut. Hal ini dilakukan melalui operasi bersama di Pelabuhan Merak, Banten, pada Senin (18/12/2023).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari sejumlah tempat di Indonesia, hingga akhirnya dikirim secara ilegal ke luar negeri. Pengiriman salah satunya dilakukan menggunakan kapal perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin meningkatkan pengawasan pengelolaan Benih Bening Lobster di wilayah perairan Jawa Barat. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin pemanfaatan BBL oleh pelaku usaha dilaksanakan secara berkelanjutan.
Sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,9 miliar yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.
Tim dari Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL).
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menegaskan akan terus memperketat pintu keluar/masuk sumber daya perikanan di Indonesia. Hal ini untuk mencegah adanya penyelundupan sumber daya perikanan, khususnya benih bening lobster (BBL).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) telah berhasil membudidayakan lobster. Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp159.932.385.000,-.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan terkait ekspor benih bening lobster (BBL), berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Direktur PT. Teladan Cipta Samudra, Raditya Nursasongko.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.