KKP Intensifkan Pengawasan Pengelolaan BBL di Jawa Barat

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 15/Nov/2022 21:42 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin meningkatkan pengawasan pengelolaan Benih Bening Lobster di wilayah perairan Jawa Barat. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin pemanfaatan BBL oleh pelaku usaha dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Melalui aturan pengawasan yang telah ditetapkan, diharapkan para pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha perikanan yang patuh dan tertib ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya perikanan”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.

Baca Juga:
KKP dan Unsyiah Banda Aceh Teken Kerja Sama guna Dukung Pengawasan Sektor Kelautan Perikanan

Adin menyampaikan bahwa potensi BBL di Jawa Barat yang sangat besar juga menghadapi ancaman kepunahan akibat praktik penyelundupan BBL ke luar negeri. Berdasarkan data, KKP pernah memproses penyidikan terhadap penangkapan 2 (dua) orang kurir yang membawa sebanyak 13.998 ekor BBL jenis pasir dan 100 ekor BBL jenis Mutiara tanpa izin di Cisolok, Sukabumi pada akhir Januari tahun ini serta mengamankan dan melepasliarkan 5 (lima) ekor lobster pasir dengan kondisi bertelur di Tasikmalaya pada pertengahan Juli tahun ini.

“KKP telah menyiapkan beberapa instrumen pengawasan pemanfaatan BBL dan lobster agar penangkapan secara berlebih maupun tindakan penyelundupan di Jawa Barat dapat dihentikan”, terang Adin.

Baca Juga:
Kementerian-KP Tawarkan Peluang Hilirisasi Perikanan di IABF 2024

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa untuk menekan angka penangkapan BBL yang berlebihan di Jawa Barat, KKP kini hanya memperbolehkan penangkapan BBL dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh dinas provinsi atas rekomendasi dinas kabupaten atau kota. Dalam hal ini, dinas provinsi wajib menentukan kuota dan lokasi penangkapan BBL di wilayahnya. Selain itu, kegiatan penangkapan BBL hanya diperbolehkan untuk pembudidayaan di satu wilayah provinsi atau luar wilayah provinsi dengan lokasi penangkapan, pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta percontohan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bagi pelaku usaha yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, serta pengeluaran BBL dalam kondisi yang tidak sesuai, kami akan mengambil sikap tegas untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus bagi para pelaku penyelundupan BBL ke luar negeri akan langsung kami kenakan sanksi pidana”, ungkap Drama dalam Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Pengelolaan Lobster di Cisolok, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, pada Rabu (9/11).(fhm)

Baca Juga:
Paus Sperma Kerdil Terdampar di Gorontalo, Ini Langkah KKP

Tags :