Indonesia dan Coast Guard Singapura Kerja Sama Perangi Penyelundup BBL

  • Oleh : Fahmi

Senin, 07/Agu/2023 14:04 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) - Republik Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) akan bekerja sama dalam pencegahan penyelundupan BBL, khususnya dari Indonesia ke Singapura. 

Hal ini sebagai langkah maju dalam upaya memberantas penyelundupan BBL dari Indonesia melalui Singapura.

Baca Juga:
Kementerian-KP Himpun Masukan Nelayan Terkait Harga Patokan Terendah BBL

"Salah satu hal poin pentingnya bahwa Coast Guard Singapura memahami urgensi Ditjen PSDKP sehingga melakukan pengejaran (hot pursuit) hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura" ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah melaksanakan pertemuan kedua dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) di Batam.

Adin menjelaskan bahwa pelaksanaan Hot Pursuit ini penting mengingat selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara. 

Baca Juga:
KKP Siapkan Aturan Harga guna Lindungi Nelayan Penangkap BBL

Harapannya melalui kerja sama tersebut, Singapura dan Indonesia yang berbagi perbatasan laut yang sama ini dapat bekerja sama secara erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan.

“Ini modus yang sering dilakukan para penyelundup BBL, mereka mencoba lolos dari aparat dengan melarikan diri ke wilayah perbatasan perairan Singapura," ungkap Adin.

Baca Juga:
Kementerian-KP Gelar Operasi Bersama Cegah Penyelundupan BBL di Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Deputy Commander Singapore Police Coast Guard, Daniel Seah menyampaikan bahwa selaku otoritas di perbatasan, Coast Guard Singapura siap bekerja sama dengan Ditjen PSDKP untuk memperkuat pengawasan importasi BBL illegal dari Indonesia ke Singapura. 

Coast Guard Singapura juga mengusulkan agar KKP dapat menginisiasi kesepakatan dengan Food Authority Singapura untuk menerbitkan aturan mengenai kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke wilayah Singapura. Hal tersebut dikarenakan selama ini dokumentasi tersebut hanya diberlakukan di negara tujuan.

Melalui kesepakatan tersebut, Coast Guard Singapura akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap importasi BBL illegal dari Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat yang dipersyaratkan. 

“Nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan," ungkap Daniel Seah.

Tentu saja KKP menyambut positif usulan ini karena mampu mendukung pemberantasan penyelundupan BBL secara lebih efektif. Wilayah perbatasan laut Indonesia – Singapura merupakan wilayah yang cukup intens terjadi penyelundupan ekspor BBL, kayu mangrove, hingga pencemaran perairan, tepatnya di kawasan Outer Port Limit (OPL).(fhm)