Hapus Retribusi Angkutan Umum, Kemenhub Tunggu Pemda

  • Oleh :

Minggu, 25/Nov/2012 21:28 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu keputusan pemerintah daerah (Pemda) soal penghapusan retribusi angkutan umum massal seperti yang dituntut Ketua Umum Organisasi Penguasaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Eka Sari Lorena.Wakil Menteri. Perhubunggan, Bambang Susantono menegaskan, kewajiban retribusi seperti Perda No.3/2012 yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta tentang Retribusi Daerah bukan semata-mata mengutif uang dari para pengusaha angkutan, tapi lebih difokuskan kepada audit keselamatan penumpang dan pemakai jalan raya lainnya.Perda tersebut meliputi pengujian kendaraan bermotor serta kenaikan tarif retribusi terminal. "Itu kewenangan Pemda. Tapi buat saya yang terpenting keselamatan di jalan, karena dengan adanya kir. Dan pemeriksaan lainnya, fokusnya untuk melindungi sopir dan penumpannya. Tapi itu kembali kepada pemerintah daerah," kata Bambang, usai membuka seminar Transportation Working Group Antar Perguruan Tinggi Transportasi, di kampus Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Bekasi.Bambang menepis tudingan kalau pemerintah kurang berpihak kepada angkutan umum. Menurutnya, regulasi yang dibuat sifatnya melindungi dan fokus pada keselamatan. "Berpihak pada angkutan umum bukan berarti tanpa aturan," kata dia. Perda yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2012 menurut Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena sangat memberatkan, dan retribusi seperti ini untuk angkutan massal hanya ada di Indonesia. Harusnya, angkutan massal yang membantu kegiatan transportasi massal mendapat dukungan dengan membebaskan dari semua bentuk retribusi.Perda DKI Jakarta No.3/2012 tentang Retribusi Daerah, bagian keenam bab Perhubungan Pasal 56 disebutkan ayat satu hingga tiga, bahwa atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada bidang Perhubungan, dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Objeknya adalah pengujian kendaraan bermotor. Juga dipungut tarif baru untuk Retribusi Terminal.Sekjen Organda Andriansyah sebelumnya mengatakan retribusi pengujian KIR jangan diterapkan untuk kendaraan umum. Dahulu sempat dihapus, kendaraan umum tidak dikenakan retribusi pengujian KIR. Namun dengan Perda No.3/2012 ini, mulai diberlakukan lagi, ucapnya.Menurutnya, sudah saatnya kendaraan umum mendapat insentif dari pemerintah. Saat ini yang dapat insentif adalah kendaraan pribadi yang daya angkutnya lebih sedikit, padahal jumlah penduduk mencapai 240 jiwa, membutuhkan angkutan umum rakyat yang lebih banyak. (Furqon)