6 Ruas Tol dan 7 Jalan Nasional Akan Dilakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 22/Nov/2019 20:55 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Dalam rangka mempersiapkan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas, maka pada enam ruas jalan tol dan tujuh jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, guna memperlancar pergerakan kendaraan maka pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 20- 21 Desember, 25 Desember."Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 31 Desember hingga 1 Januari. Pada 20 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 21 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku pada enam ruas jalan tol di Jawa dan tujuh ruas jalan nasional di Jawa, Bali, dan Sumatera, jelas Dirjen Budi di Jakarta, Jumat (22/11/2019).Pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB berlaku pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol meliputi:a) Jakarta Merak (2 arah);b) Jakarta Cikampek (arah ke Cikampek);c) Cikampek - Padalarang - Cileunyi (arah ke Cileunyi);d) Bawen Salatiga (2 arah);e) Prof. Soedyatmo - Tol Bandara (2 arah);f) Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah)."Selain itu, pada tanggal tersebut juga berlaku pambatasan angkutan barang di beberapa ruas jalan nasional," katanya.Pembatasan itu meliputi:a) Pandaan Malang (arah ke Malang);b) Mojokerto Caruban (2 arah);c) Probolinggo Lumajang (arah ke Lumajang);d) Denpasar Gilimanuk (arah ke Denpasar);e) Tegal Purwokerto (2 arah);f) Medan Berastagi Tanah Karo (2 arah);g) Medan Pematang Siantar (2 arah).Kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspo.Selain itu juga melihat data hasil evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu maka 22, 23, 24, 26, 27, 28, 29, dan 30 Desember tidak di berlakukan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru 2019 ini. "Pembatasan operasional 25 Desember 2019 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek, arah ke Jakarta," ujar dia.Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada 31 Desember 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas:a) Jalan Tol Jakarta Merak (2 arah);b) Jalan Tol Jakarta Cikampek (arah ke Cikampek);c) Jalan Cikampek Padalarang - Cileunyi (arah ke Purbaleunyi);d) Jalan Tol Bawen Salatiga (2 arah);e) Jalan Tol Prof. Soedyatmo Tol Bandara (2 arah);f) Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah);g) Jalan Nasional Pandaan Malang (arah ke Malang);h) Jalan Nasional Mojokerto Caruban (2 arah);i) Jalan Nasional Probolinggo Lumajang (arah ke Lumajang);j) Jalan Nasional Tegal Purwokerto (2 arah);k) Jalan Medan Berastagi Tanah Karo (2 arah);l) Jalan Medan Pematang Siantar (2 arah)Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku 31 Desember 2018 - 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan nasional Denpasar Gilimanuk, arah ke Denpasar, kata Dirjen Budi. Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok. (omy)