MTI: Simpang Siur Boleh Tidak Ojol Bawa Penumpang Bikin Bingung

  • Oleh :

Selasa, 14/Apr/2020 09:41 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan simpang siur boleh tidaknya ojek online (ojol) mengangkut penumpang, selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membingungkan masyarakat dan meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.Djoko Setijowarno, ketua advokasi dan kemasyarakatan organisasi itu - mengacu pada tumpang tindih Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 - mengatakan para supir ojek "yang mencari uang tapi harus mengabaikan risiko" juga bingung."Kalau membuat peraturan [pemerintah] harus selaras, jadi satu kata, jangan beda-beda. Kalau beda-beda seperti ini kesannya pemerintah itu jadi kurang tegas," lanjutnya.Kesimpang siuran ini muncul terkait ojek yang membawa penumpang dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) di Jakarta yang dimulai Jumat (10/04/2020) lalu.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Senin (13/04) bahwa ojek berbasis aplikasi tidak dibolehkan membawa penumpang selama masa PSBB.Anies mengatakan ia tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pada tanggal 3 April.Anies menyampaikan hal itu setelah munculnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 yang disahkan enam hari setelah Permenkes tersebut, dan salah satu ayatnya mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang."Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB. Dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," kata Anies dalam jumpa pers Senin (13/04/2020).Anies menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak berlaku pada kendaraan roda dua milik pribadi."Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama, tidak masalah. Tetapi apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi," tuturnya.Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Permenhub nomor 18 tahun 2020 pada Kamis (09/04/2020), di mana pasal 11 ayat 1C mengatakan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, sementara dalam ayat 1D dikatakan bahwa sepeda motor dapat mengangkut penumpang. Ayat tersebut bertentangan dengan pedoman PSBB yang diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan mengikuti Permenhub yang dikeluarkan oleh Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, yang membolehkan ojek berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang."Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya (12/4), seperti dikutip Antara.Namun ia juga menyebut ada pasal yang tumpang tindih dengan pasal lain dalam Permenhub itu, yakni di pasal 11 ayat 1C dan 1D."Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol [ojek online-red] boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11, silahkan dibaca, itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang. Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Perhubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," katanya.Sulit pengawasanDjoko Setijowarno dari Masyarakat Transportasi Indonesia menilai bahwa syarat-syarat ojek membawa penumpang sulit dilakukan di lapangan, seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."Sangat sulit mengawasi di lapangan. Polisi dan petugas di daerah pasti tidak mau [aturan tersebut]. Aturan Permenhub juga tidak ada sanksi hukum. Tapi kesadaran masyarakat saya lihat sudah ada, mereka lebih mementingkan kesehatan ketimbang bepergian tapi membuat mereka tidak sehat, tidak mau mereka," kata Djoko.Ia juga menggarisbawahi bahwa dua produk hukum tersebut derajatnya setara di mata hukum karena sama-sama dikeluarkan oleh menteri."Di [sektor] perhubungan itu [aturan] harus sama, acuan saat ini yang dipakai adalah Permenkes [Nomor 9 Tahun 2020] bukan Permenhub. Permenhub harusnya mendukung Permenkes, jangan buat opsi yang menjadi kebingungan masyarakat. Permenkes dan Permenhub itu kedudukan setara, kalau sudah setara sebaiknya mereka saling dukung," kata Djoko."Kalau saya menganjurkan Kepolisian menggunakan UU [Nomor 6 Tahun 2018 tentang] karantina kesehatan saja, karena itu ada sanksinya di pasal 92 dan 93."Klarifikasi Kemenhub dan KemenkesMenanggapi masalah ini, Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan, menyangkal peraturan yang dibuat pihaknya bertentangan dengan peraturan Kementerian Kesehatan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)."Yang perlu saya jelaskan adalah di ketentuan ayat 1C [dalam Permenhub] itu selaras dengan apa yang ditentukan Kemenkes bahwa ojek aplikasi hanya boleh mengangkut barang. Namun dalam kondisi tertentu dan adanya kebutuhan diperbolehkan sepeda motor ini bisa mengangkut penumpang, artinya ini adalah kondisi opsional yang jika memang dalam kondisi mendesak sepeda motor harus mengangkut penumpang," jelas Adita kepada BBC News Indonesia, Senin (13/04/2020).Ia juga menegaskan bahwa pengemudi sepeda motor yang mengangkut penumpang harus mengikuti protokol kesehatan seperti disinfektasi sepeda motor dan perlengkapan, serta mengenakan sarung tangan dan masker, begitu pula dengan penumpang.Ia mengatakan ada kemungkinan PSBB ini akan ditetapkan di kota-kota lain di seluruh Indonesia, bukan hanya Jabodetabek. Di daerah-daerah, bisa saja angkutan transportasi utamanya adalah sepeda motor, menurut Adita. Ia menekankan bahwa pasal kontroversial tersebut hanya membolehkan ojek online mengangkut penumpang, bukan mewajibkan."Dalam implementasinya akan diserahkan ke daerah PSBB masing-masing, mereka yang akan melakukan kajian terhadap kondisi di daerahnya," ujarnya.Sementara itu, Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah soal Covid-19 mengatakan bahwa daerah yang sudah berstatus PSBB sebaiknya mengikuti aturan yang telah diterbitkan Kementerian Kesehatan. Senada dengan Adita, Yuri begitu ia biasa dipanggil juga mengatakan bahwa Permenhub tersebut bersifat nasional, mencakup daerah yang belum berstatus PSBB."Ikuti aturan Kemenkes saja untuk [daerah yang sudah berstatus] PSBB. Jangan dicampurkan aturan yang buat nasional dan buat PSBB," kata Yuri.Ia juga menampik tudingan bahwa kedua peraturan tersebut tumpang tindih."Yang bilang tumpang tindih siapa? Yang satu jelas buat aturan nasional, yang satu untuk PSBB. Jangan ditumpang tindihkan," katanya.Apa kata Grab dan Gojek?Tri Sukma Anreianno, kepala urusan publik Grab Indonesia, mengatakan bahwa perusahaan akan mempersiapkan prosedur kesehatan yang diatur dalam Permenhub nomor 18 tahun 2020."Terkait PM 18 yang akan mengizinkan layanan ojol untuk melayani penumpang, sesuai arahan Kemenhub saat ini kami masih menunggu PM 18 ini untuk diundangkan dan secara resmi berlaku."Mewakili mitra pengemudi Grab, kami ingin mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan kami dan para mitra terkait PM 18 yang kini sedang dalam proses perundangan. Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam PM 18 ini, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang," kata Tri lewat sebuah pernyataan resmi.Sementara itu Gojek mengatakan bahwa ia "menyambut baik" Permenhub nomor 18 tahun 2020."Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB. Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya," kata Nila Marita, kepala urusan korporasi Gojek, dalam sebuah pernyataan.Meski demikian, layanan ojek bagi penumpang di Jakarta saat ini tidak tersedia di aplikasi Gojek dan Grab.Baik dalam aplikasi Gojek maupun Grab tercantum pemberitahuan bahwa layanan ojek bagi penumpang tersedia di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (dan/bbc.com)