Kemenhub Bersama Kementerian PUPR dan Korlantas Sinergikan Program Buy The Service

  • Oleh : Naomy

Kamis, 01/Okt/2020 16:46 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mulai tahun 2020 ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menghadirkan program Buy The Service (BTS) yang diberi nama Teman Bus. Kehadiran Angkutan Massal Perkotaan ini dirasa perlu untuk disinergikan dengan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Korlantas Polri mengingat dapat memperkuat konektivitas angkutan perkotaan melalui program BTS. Kehadiran program BTS di Indonesia merupakan langkah awal untuk mengurai kemacetan lalu lintas, menghadirkan angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, dan menjamin transportasi yang nyaman, aman, serta berkelanjutan.Pada acara Webinar dengan tema Memperkuat Konektivitas Perkotaan Melalui Program Buy The Service di Indonesia.Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, seperti ketahui bersama, dampak dari penggunaan kendaraan pribadi yang cukup banyak dan masif terutama di Indonesia berdampak pada masalah pemborosan BBM, kemudian juga kemacetan lalu lintas yang berdampak seperti kerugian waktu, kerugian ekonomi, lingkungan menjadi tidak sehat akibat polusi udara dan polusi suara, serta kecelakaan lalu lintas.Berkaitan dengan hal tersebut, Dirjen Budi menegaskan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 158 bahwa Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan.Jadi artinya Pemerintah harus dapat menjamin angkutan umum yang sesuai dengan harapan masyarakat seperti headway nya jangan terlalu lama, selain itu biaya yang murah juga dibarengi dengan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan transportasi umum, kata dia.Dirjen Budi menambahkan, sejak tahun 2017 Kementerian Perhubungan sudah membuat suatu program untuk mendukung angkutan umum perkotaan yaitu dengan program. Program BRT ini sudah ada sebelum program BTS. Sebelum BTS, Kemenhub telah memiliki program BRT dengan skema Pemerintah membeli bus setelah itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengaturnya. Kemudian di tahun 2019, Pemerintah membuat program lainnya yaitu BTS yang eksekusinya pada tahun 2020 ini, ucap Dirjen Budi.Senada dengan pernyataan tersebut, Pantja Dharma Oetojo, Kepala Sub Direktorat Keterpaduan Sistem Jaringan Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR mengatakan, sangat mendukung program BTS ini."Melalui penyediaan infrastruktur di koridor-koridor yang dilalui dan lebih khusus lagi yang melalui jalan-jalan nasional di kota-kota yang menjadi lokasi implementasi BTS ini," ujarnya.Menurut Pantja, kota-kota akan terus bertumbuh, masyarakat berpindah dari pedesaan ke perkotaan dan tentunya akan menambah kepadatan masyarakat dan lalu lintas, bahkan diprediksikan pada tahun 2030 terdapat sekitar 60% penduduk Indonesia berada di wilayah perkotaan. Dengan adanya pertumbuhan ini tentunya akan semakin membutuhkan prasarana dan sarana transportasi yang mendukung, maka itu peran kita sebagai Pemerintah harus dapat memberikan solusi dengan mengoptimalkan dan membangun infrastruktur yang sejalan dengan peningkatan transportasi baik dari segi kualitas, pelayanan, maupun aspek keselamatan, ungkap Pantja.Menurutnya, dukungan rencana pembangunan infrastruktur khususnya di kawasan perkotaan, instrumen-instrumennya sudah cukup lengkap.Diantaranya adanya pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana di kawasan perkotaan, perencanaan fasilitas disertai dengan standarnya, serta persyaratan aksesibilitas untuk jalan umum.Risya Mustario selaku pembicara dari Ditkamsel Korlantas Polri menyatakan, pihaknya siap mendukung penegakan hukum dalam manajemen rekayasa lalu lintas pada penerapan BTS.Sesuai amanat tugas pokok fungsi Polri dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bertugas melaksanakan edukasi, engineering, rekayasa, enforcement, penegakan hukum, registrasi dan identifikasi. Pentingnya lalu lintas bagi urat nadi masyarakat artinya segala bentuk kehidupan masyarakat dari hal besar dan kecil seluruhnya berkaitan dengan lalu lintas, oleh karena itu baik buruknya berlalu lintas di masyarakat tergantung dari cermin budaya masyarakat," katanya.Dengan begitu, hal tersebut mendorong Polri saat ini untuk mendukung segala program yang berkaitan dengan lalu lintas khususnya program BTS ini terkait trouble spot.Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi menambahkan bahwa Pemerintah telah mensubsidi 100% biaya operasional kendaraan yang diperlukan sehingga masyarakat dapat menikmati Teman Bus dengan gratis. Subsidi ini agar layanan angkutan juga dapat melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan. Selain itu kami harapkan karena tanpa biaya, gratis maka dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, ucap dia.Adapun standar pelayanan minimal agar layanan angkutan memiliki kualitas dan pelayanan yang prima yakni:1. Keamanan, contohnya Ketersediaan CCTV, ID Card Driver dan Tombol Hazard;2. Keselamatan, contohnya SOP Pengoperasian kendaraan, SOP Keadaan Darurat, dll;3. Kenyamanan, contohnya suhu dalam bus, kebersihan, lampu penerangan;4. Keterjangkauan, contohnya aksesibilitas, tarif;5. Kesetaraan, contoh ketersediaan kursi prioritas;6. Keteraturan, contoh waktu tunggu, kecepatan perjalanan dan waktu berhenti di halte.Penerapan SPM ini nantinya harus dipenuhi oleh operator saat menjalankan layanan bus. Selain itu keunggulan Teman Bus hadir dengan ditunjang oleh fasilitas teknologi untuk berusaha mewujudkan kondisi pelayanan angkutan massal perkotaan yang jauh lebih prima dibandingkan sebelumnya. Penggunaan teknologi Internet of Things (IoT) dalam bus juga sudah mulai diterapkan. Hal ini terlihat dari beragam fasilitas yang terdapat di bus seperti passenger counting, mobile DVR untuk monitoring yang dapat mengirimkan dengan kecepatan sinyal 2G-3G-4G, GPS tracking."Selain itu kamera pengawas, serta CP4 yakni perangkat untuk monitoring kendaraan pada dashboard panel driver dan absensi driver dengan menggunakan RFID card," tutup Dirjen Budi. (omy)