28 Nelayan Aceh Dipulangkan Usai Diduga Mencuri Ikan di Andaman

  • Oleh : Bondan

Minggu, 31/Janu/2021 09:56 WIB
Gedung Kementerian Luar Negeri. Foto: Istimewa Gedung Kementerian Luar Negeri. Foto: Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditahan di Andaman, India, sejak Maret 2020 berhasil dipulangkan pada Sabtu (30/1/2021) dini hari.

Mereka adalah nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh yang ditahan karena diduga mencuri ikan.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah 3 Pelaut Alami Kecelakaan Kapal Terbalik di Korsel

Menurut keterangan pers Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pemulangan para ABK asal Aceh itu menggunakan pesawat maskapai Garuda Indonesia.

Para nelayan itu ditahan oleh Pemerintah India karena dituduh menerobos wilayah perairan Andaman tanpa membawa dokumen yang lengkap, dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Baca Juga:
Diduga Tidak Tahu Batas Wilayah, 2 Kapal Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand

Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi menyatakan memberikan bantuan dan perlindungan sejak para nelayan itu ditahan.

Perlindungan diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.

Baca Juga:
Terdampar, 110 Pengungsi Rohingya Ditemukan Nelayan di Aceh Utara

Setelah menjalani proses peradilan, pada 8 Januari lalu, ke-28 nelayan tersebut akhirnya dibebaskan.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar Covid-19.

Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Kementerian Luar Negeri juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.

Sepanjang 2020, Kemenlu berhasil membantu membebaskan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India, dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.

Untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi kembali, Kemenlu menggandeng Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan. (CNNIndonesia.com)