Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Mobil di Bawah 1.500 cc

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 11/Feb/2021 23:38 WIB
Ilustrasi mobil. (Ist) Ilustrasi mobil. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru. Insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terkenda dampak Covid-19 paling besar. 

Baca Juga:
Ditetapkan Jadi PSN, Pembayaran Tol Tanpa Sentuh Diharapkan Bisa Segera Jalan

"Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," katanya, Kamis (11/2/2021). 

Menurut Airlangga, relaksasi pajak ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memberikan lompatan pada perekonomian. Dia menilai, kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor. 

Baca Juga:
Menggali Peluang Go International, Pimpinan DAMRI kunjungi Arab Saudi

Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen. 

Dia menyebut, insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Sebagai catatan, segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc untuk kategori sedan dan 4x2. 

Baca Juga:
Perkuat Layanan Antarmoda, Kini Bisa Pesan Bus DAMRI di BetterFly Citilink

Mantan menteri perindustrian itu memperkirakan, relaksasi PPnBM bertahap akan mendorong produksi mobil baru sebanyak 81.752 unit dengan target pemasukan negara Rp1,4 triliun. 

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus Rp1,62 triliun," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan PEN itu. 

Selain itu, menurut Airlangga, insentif tersebut juga kembali menggairahkan industri otomotif dan pendukung. Untuk industri pendukung, dia menyebut sektor ini menyerap lebih dari 1,5 juta tenaga kerja mulai dari buruh pabrik hingga pekerja dealer dan bengkel.(fh/sumber:iNewsid)