PNS Rumahnya Kebanjiran Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan, Gaji Dibayar Full

  • Oleh : Dirham

Senin, 22/Feb/2021 14:05 WIB
Banjir rendam mobil di Kemang, Jaksel. Banjir rendam mobil di Kemang, Jaksel.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendapatkan cuti maksimal 1 bulan tanpa dipotong gaji apabila mendapatkan musibah bencana alam.

Hal tersebut dikemukakan Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono, Senin (22/2/2021). Hal tersebut sekaligus merespons banjir yang melanda DKI Jakarta.

"PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP). Untuk lamanya tergantung pimpinan untuk memberikannya. Maksimal 1 bulan," ujar Paryono.

Untuk menggunakan hak cuti karena alasan penting, lanjut Paryono, PNS yang bersangkutan dapat mengajikan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, dengan melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Kendati mendapatkan cuti satu bulan, PNS yang bersangkutan tetap dibayarkan full gajinya, namun untuk tunjangan kinerja dipotong.

"Gaji tetap, tapi kalau tunjangan kinerja biasanya dipotong," kata Paryono melanjutkan.

Adapun pemberian cuti kepada PNS diatur di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. (ds/sumber CNBC Indonesia)