Harta Karun Tersebar di 464 Lokasi Bawah Laut Indonesia

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 07/Mar/2021 16:14 WIB
Ilustrasi harta karun. Ilustrasi harta karun.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejarah mencatat Indonesia sebagai negeri maritim yang banyak disinggahi kapal-kapal asing untuk kepentingan dagang. Lokasi strategis Indonesia yang membentang sepanjang jalur garis khatulistiwa jadi persilangan lalu lintas perdagangan masa lalu.

Tercatat Belanda, Inggris, Portugis, China, hingga Arab pernah melepas jangkar di garis pantai Indonesia. Tak ayal bawah laut Indonesia saat ini dipenuhi dengan kapal-kapal atau peninggalan bekas muatan kapal yang karam di masa lalu.

Sejarawan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Sri Margana mengatakan, sejarah maritim Indonesia sudah terpetakan lebih dari 2.000 tahun silam. Dalam kurun waktu itu, banyak peninggalan yang belakangan terarsipkan, khususnya dari kapal-kapal karam yang terendap di bawah laut Indonesia.

"Dua ribu tahun itu banyak sekali kapal dari berbagai negara melintas di perairan Indonesia. Wajar jika di perairan Indonesia banyak ditemukan harta karun dari kapal-kapal yang tenggelam," kata Sri dikutip dari CNNIndonesia Jumat (5/3/2021).

Merujuk catatan sejarah, kata Sri, sedikitnya ada 450 kapal asing yang tenggelam di wilayah perairan Asia Tenggara. Itu tercatat dalam arsip-arsip Belanda, VOC, Inggris, Spanyol hingga Portugis yang memang memiliki hubungan sejarah di masa lalu dengan Indonesia,

Jumlah ini kata Sri adalah kapal-kapal yang karam pada abad ke-17, 18 hingga pertengahan abad ke-19.

"Jadi kurang lebih sudah 2,5 abad itu yang tercatat dari manifest pelayaran dari masa itu tercatat lebih dari 450 kapal tenggelam di perairan Asia Tenggara dan dari 450 kapal, 185 diantaranya berada di perairan Indonesia," kata Sri.

Menurut Sri kapal-kapal yang tenggelam di perairan Indonesia ini banyak tersebar di wilayah perairan Jawa dan Bangka.

"Paling banyak, dari 185 yang terhitung itu, di laut Jawa saja ada sekitar 45 kapal tenggelam, dan di laut Bangka itu lebih dari 50 kapal," kata dia.

Kata Sri, kapal-kapal tersebut hampir keseluruhannya berasal dari negara-negara Eropa. Hal ini bisa dilihat dari manifest pelayaran yang masih tersimpan di masing-masing negara itu.

"Terutama kapal-kapal VOC, Kapal Inggris, dan ada kapal Portugis dan Spanyol," katanya.

Pemerintah kini telah membuka investasi pengerukan harta karun bawah laut. Investasi ini berupa kerja sama pemerintah Indonesia dengan investor asing maupun lokal yang tertarik dengan harta karun bawah laut Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan PMKT Indonesia (APPP BMKTI) mencatat Indonesia punya potensi menyimpan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) atau harta karun bawah laut yang tersebar di 464 titik perairan RI.

Harta karun tersebut berasal dari bangkai-bangkai kapal yang tenggelam di perairan nusantara. Kapal tersebut adalah kapal dagang dari Cina, Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), Belanda, Portugis, Spanyol, Inggris, Jepang, dan lainnya.

BMKT merinci, dari 464 titik 60 persen sebaran paling banyak di Kepulauan Riau, seperti Natuna, Bintan, Batam, lalu Belitung. Lalu, Laut Jawa 30 persen, selebihnya sebaran berada di Sulawesi hingga Halmahera.

Dengan sebaran tersebut, APPP BMKTI menyebut potensi dari harta karun bawah laut tersebut mencapai US$12,7 miliar atau setara Rp181,69 triliun (mengacu kurs Rp14.307 per dolar AS).

Perhitungannya, potensi per titik lokasi adalah antara US$15 juta sampai dengan US$40 juta, atau rata-rata US$27,5 juta per titik lokasi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merinci sebaran 464 titik itu berada 21 lokasi.

Lokasi harta karun bawah laut itu meliputi Selat Bangka (7 lokasi), Belitung (9 lokasi), Selat Gaspar, Sumatera Selatan (5 lokasi), Selat Karimata (3 lokasi), dan Perairan Riau (17 lokasi).

Selanjutnya, Selat Malaka (37 lokasi), Kepulauan Seribu (18 lokasi), perairan Jawa Tengah (9 lokasi), Karimun Jawa (14 lokasi), dan Selat Madura (5 lokasi).

Potensi harta karun juga diperkirakan berada di NTB dan NTT (8 lokasi), Pelabuhan Ratu (134 lokasi), Selat Makassar (8 lokasi), perairan Cilacap (51 lokasi), perairan Arafuru (57 lokasi), dan perairan Ambon (13 lokasi).

Sisanya, berada di perairan Halmahera (16 lokasi), perairan Morotai (7 lokasi), Teluk Tomini, Sulawesi Utara (3 lokasi), Papua (32 lokasi), dan Kepulauan Enggano (11 lokasi).

Sejarawan Andi Achdian mengkritik kebijakan yang mengizinkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melelang temuan harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang masuk kategori cagar budaya.

Izin pencarian harta karun ini merupakan dampak dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengizinkan 14 bidang usaha oleh pemerintah.

Menurut Andi, Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebenarnya mengatur tentang penemuan kebendaan cagar budaya baik di darat maupun di perairan. Namun, sebagian wilayah perairan di Indonesia berada di bawah yurisdiksi atau wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Nah, ini yang bermasalah kadang-kadang, siapa yang berwenang mengelola itu," kata Andi saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (4/3).

Andi menyesalkan, meskipun KKP telah memiliki museum untuk merawat dan memajang benda berharga yang ditemukan, namun benda tersebut tetap dilelang.

"Ini gimana, ya? Bisa ditaruh di Balai Lelang sama mereka (KKP)," ungkap Andi.

Andi mengaku tidak mengetahui secara spesifik ke mana uang hasil lelang tersebut selama ini. Meski demikian, ia menuturkan persoalan pengelolaan benda temuan masih menjadi perbincangan antara pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Andi mempersoalkan peraturan presiden yang mengizinkan investor asing dan swasta dalam negeri mencari harta karun atau BMKT di lautan Indonesia. Sebab, benda yang memiliki nilai sejarah dilihat sebagai barang berharga atau komoditas, bukan cagar budaya.

"Mindset-nya aja secara konseptual keliru. Ini bukan barang berharga yang bisa kita perjualkan. Ini adalah warisan budaya, yang harus kita lindungi," tegas Andi.

Andi menyebut, pada 2010 KKP pernah melelang satu set artefak laut dari abad ke-9 yang ditemukan di Laut Jawa dengan nilai Rp1 triliun. Padahal Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga diterbitkan tahun itu.
"Jadi itu problem sampai sekarang," imbuhnya.

Persoalan tersebut juga berdampak pada kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah panjang di bidang maritim. Pada masa sebelum penjajahan misalnya, wilayah perairan Nusantara menjadi jalur perdagangan rempah dari ujung timur yang berada di Pulau Banda hingga ujung barat.

"Itu pasti banyak komoditi yang dibawa," kata Andi.

Baca Juga:
Kapal Kargo Mogok di Laut Aru, Kapal Pengawas KKP Lakukan Evakuasi

(fhm/sumber:CNNIndonesia)

Baca Juga:
Kapal Rodita Kandas di Perairan Bali, 137 Penumpang Dievakuasi