Sidang Suap Benur: Kisah Duit Rp 10 M & Apartemen Sespri Edhy

  • Oleh : Bondan

Kamis, 11/Mar/2021 15:34 WIB
Foto: CNNIndonesia.com Foto: CNNIndonesia.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, mengungkapkan dalam persidangan bahwa atasannya tersebut menyimpan uang tunai hingga Rp 10 miliar di dalam rumah.

"Ada Rp7 miliar - Rp10 miliar disimpan di rumah di Kompleks Kalibata," kata Amiril saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3), dikutip CNN Indonesia.

Baca Juga:
Kasus Korupsi Tol Japek II MBZ, Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Tersangka

Amiril dihadirkan dalam sidang ini untuk menjadi saksi bagi terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari US$ 103 ribu (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo, mantan Menteri KKP.

Baca Juga:
Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi di Pelabuhan

"Saya bagian untuk mengelola keuangan, kalau ada uang kegiatan maka saya yang urus sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," ujar Amiril yang mengaku menjadi sespri Edhy sejak masih di DPR pada 2015 silam.

Lebih lanjut, Amiril juga mengungkapkan bahwa sumber uang tunai sekitar Rp 7-10 miliar yang disimpan di rumah Edhy itu bukan hanya satu sumber, melainkan dari berbagai kegiatan.

Baca Juga:
Kejagung Periksa 6 Eks Petinggi Garuda di Kasus Sewa Pesawat

"Semua yang saya simpan dalam bentuk 'cash', dari SPJ [surat pertanggungjawaban] bapak, uang perjalanan dinas, uang operasional, uang tambahan pribadi," kata Amiril di hadapan majelis hakim.

"Uang tambahan pribadi dari mana," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandhono.

"Jarang dapat, tapi Bapak sempat kasih Rp50 juta atau berapa begitu dari pelunasan utang orang," jawab Amiril.

"Di BAP saudara sebut ada penerimaan Rp60 juta - Rp150 juta per bulan," tanya jaksa.

"Tidak selalu ada, sumber uangnya saya kurang memperhatikan, tapi setahu saya dari pengembalian utang dari orang," jawab Amiril.

"Uang digunakan untuk apa saja," tanya jaksa.

"Biasanya yang paling cepat minta untuk akomodasi dan kebutuhan di perjalanan," jawab Amiril.

Mobil dan apartemen

Dalam sidang yang sama, Amiril juga mengakui bahwa Edhy memberikan perintah untuk membelikan mobil dan juga menyewakan apartemen untuk dua sespri perempuan.

Dua sespri perempuan yang dimaksudkan adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer yang mendapat mobil merek Honda HRV hitam dan Fidya Yusri yang disewakan apartemen Menteng Park, Jakarta Pusat.

Amiril menjelaskan, pembayaran pembelian mobil dan penyewaan apartemen itu dilakukan tunai atas dasar perintah Edhy.

Sebelumnya terkait korupsi benih lobster atau benur yang menjerat Edhy, KPK menetapkan tujuh tersangka termasuk mantan menteri tersebut.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Satu tersangka pemberi suap adalah Direktur Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (CNBCIndonesia.com)