Jaksa Kaget Saksi Sebut Pejabat Kemensos Simpan Uang Suap Bansos Miliaran Rupiah di Lemari

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 30/Mar/2021 12:21 WIB
Sidang perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dampak pandemi Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/3/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio). Sidang perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dampak pandemi Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/3/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA (Beritatrans.com)  - Sidang perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dampak pandemi Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta menghadirkan saksi, yakni Sanjaya, Senin (29/3/2021). Sanjaya hadir sebagai sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Dalam kesaksiannya, Sanjaya menyebut Matheus menyimpan uang suap dari rekanan pengadaan bansos di dalam lemari. Jumlah uang tersebut mencapai Rp5 miliar.

"Uangnya banyak Pak, (disimpan) di lemari. Jumlahnya bisa lebih dari Rp3 miliar atau Rp5 miliar," ujar Sanjaya kepada Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).

Jaksa Nur Azis kaget mendengar keterangan itu dan langsung mendalami keterangan dari Sanjaya. Dalam keterangannya, Sanjaya menyampaikan seluruh uang Matheus disimpan di dalam lemari ada yang dimasukkan ke dalam koper dan goodie bag.

"Selain ditumpuk di lemari, ada di koper atau goodie bag gitu?" tanya Jaksa Nur Azis dan dijawab oleh Sanjaya. "Ada," kata Sanjaya.

Dalam persidangan itu, Sanjaya juga mengungkapkan, Matheus sering menerima uang dari berbagai pihak yang diduga merupakan rekanan penggarap proyek bansos dampak Covid-19. Salah satunya dari Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke.

(lia/sumber:inews.id)