Polisi Tindak 159 Travel Gelap di Tengah Larangan Mudik

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 08/Mei/2021 23:16 WIB
Polisi menindak minibus diduga travel gelap membawa pemudik. Foto: Inews.id Polisi menindak minibus diduga travel gelap membawa pemudik. Foto: Inews.id

YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - Selama penerapan larangan mudik Lebaran 1442 H, Polri telah menindak 159 travel gelap. Menurut Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto travel gelap itu telah melanggar aturan.

“Penindakan  tersebut dilakukan,karena travel gelap  melanggar aturan dan juga tidak ada jaminan asuransi yang jelas,” katanya, Sabtu (8/5/2021) di Yogyakarta.

Baca Juga:
Kemenhub Bakal Legalkan Trevel Gelap?

Arief menjelaskan dengan tidak adanya asuransi, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan akan merepotkan dalam kepengurusannya. Untuk itu ia mengimbau masyarkat tidak memanfaatkan travel gelap untuk keperluan mudik Lebaran. Selain dilarang juga tidak aman. "Ini yang perlu dipahami oleh warga masyarakat," ujarnya.

Arief menjelaskan Polri sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mengantisipasi dan menjaga keamanan masyarakat selama momen Lebaran 2021. Mulai dari tahap pra kegiatan peniadaan mudik dengan operasi keselamatan. Operasi ketupat yang dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan setelah itu akan dilanjutkan pengamanan.

Baca Juga:
Marak saat Pandemi, Kemenhub Bakal Berantas Angkutan Umum Ilegal

"Nanti pasca operasi ketupat tetap kita lakukan pengamanan tugas-tugas seperti ini semata-mata untuk keselamatan masyarakat," katanya. (dn/sumber: Inews.id)

Baca Juga:
Kemenhub Sebut Angkutan Gelap Menjamur Selama Pandemi