Pengakuan Kawanan Begal: Ketakutan Lihat Driver Taksi Online Melawan meski 10 Kali Ditembak

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 21/Mei/2021 23:46 WIB
Lima pelaku begal yang menembak sopir taksi online dihadirkan di Polres Lebak, Banten saat konferensi pers, Kamis (20/6/2021) Lima pelaku begal yang menembak sopir taksi online dihadirkan di Polres Lebak, Banten saat konferensi pers, Kamis (20/6/2021)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Lima begal berinisial AGS (25), RD (20), IM (21), FB (24), dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur ditangkap setelah menembak Epi Hanapi, sopir taksi online di Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (19/5/2021) dini hari. 

Kelima tersangka (sebelumnya disebut empat) menembak Epi 10 kali dan mencoba membawa kabur mobil korban. 

Baca Juga:
Sopir Fortuner Tak Sengaja Tertembak Senpi Majikan di Senopati Jaksel

Namun, tembakan yang dilepaskan tidak membuat Epi tewas. Bahkan, korban mengajak duel para pelaku.  

Melihat korbannya masih hidup dan melawan, para pelaku akhirnya kabur ke hutan. 

Baca Juga:
Ini Alasan Tony Fernandes Buka Taksi Online AirAsia Hanya di Bali

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. 

Para pelaku kabur karena kaget melihat korban melawan. 

Baca Juga:
Modus Jadi Penumpang, Begal Bacok Sopir Taksi Online di Cengkareng Jakbar

"Mungkin karena korban lebih berani daripada mereka karena melakukan perlawanan, mereka panik," kata Ade saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis (20/5/2021). 

Pengakuan pelaku 

Salah satu pelaku, RD (20) mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan kriminal tersebut. 

Dia bertugas menembak Epi di kepala dan pundak hingga tewas. 

"Takut, karena pertama kali diajak," kata Epi. 

Sebelumnya diberitakan, Epi Hanapi (45) ditembak kawanan begal yang hendak merebut mobilnya di jalanan sepi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (19/5/2021) dini hari. 

Para pelaku yang berjumlah empat orang berpura-pura memesan jasa taksi online Epi dari Serang menuju Lebak. 

Di tengah jalan, Epi ditembak 10 kali dari belakang oleh salah satu pelaku. 

Epi terluka, tetapi masih sadar. Dia menghentikan mobilnya dan mengajak para pelaku berduel. Melihat korbannya melawan, para pelaku akhirnya kabur.  

Epi kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku yang ternyata dari hasil pengembangan berjumlah lima orang di Rangkasbitung, Kamis (20/5/2021). 

Kelima tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Kemudian juga dikenakan pasal berlapis UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara. (sumber:kompascom)