Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo Yogyakarta YKKAP I pada BUMN PT Angkasa Pura I, atas nama Agung Soenaryo yang telah bersembunyi sejak Oktober 2023 telah berhasil ditangkap.
Baca Juga:
6 Bandara InJourney Airports Sabet Penghargaan dari INA
Keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Dr. Sunarwan diapresiasi Pimpinan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YKKAP) I.
Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono mengatakan, apresiasi layak diberikan kepada Kejati Jateng yang telah menangkap Agung Sunaryo di daerah Sewon, Bantul, Yogyakarta, pada Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
InJourney Airports Sambut Positif Pembukaan Rute Penerbangan Incheon-Batam oleh Jeju Air
Agung Soenaryo merupakan DPO pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Bapangsari - Purworejo sebesar ± 25 Ha oleh YKKAP I, dengan kerugian negara mencapai Rp23 miliar.
“Saya sangat bangga dan menyampaikan apresiasi terutama kepada Kejati Jateng serta seluruh pihak terkait yang telah melakukan kerja nyata dalam upaya penyelamatkan aset negara, di mana aset berupa lahan ± 25 Ha, telah kembali kepada negara cq YAKKAP I yang saat ini dalam proses sertipikasi di Pemda Purworejo” ujar Djoko, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
InJourney Airports Digandeng Incheon, Segera Kelola Bandara di Luar Negeri
Menurutnya, kasus bermula dari pengadaan Lahan Bapangasari – Purworejo ± 25 Ha merupakan rencana kerja YAKKAP I pada tahun 2016, namun dalam proses pengadaannya mengalami permasalahan karena Agung, selaku kuasa menjual (makelar) tidak mempunyai itikad baik.
Pada akhirnya YAKKAP I melakukan upaya hukum dibantu Tim Kawal BUMN, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pada tahun 2023, Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor : 101/Pid.SusTPK/2022/PN Smg tertanggal 3 April 2023 membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya hukum pun dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Tingkat Kasasi di mana pada Oktober 2023 Putusan Kasasi Nomor: 4159 K/Pid.Sus/2023 membatalkan Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg.
"Selanjutnya mengadili Agung antara lain, menyatakan Terdakwa sdr. Agung Soenaryo bin Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korups, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider pidana kurungan selama empat bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar ± 20 milyar dengan subsider pidana kurungan selama tiga tahun.
Pihaknya, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung upaya pemulihan aset negara.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Jateng dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.
“Kami sangat menghormati upaya hukum yang akan dilakukan dari pihak terpidana, tapi semua unsur negara tentunya hadir dalam capaian pemulihan aset negara,” kata Djoko. (omy)