Diduga Salahi Aturan, Nakhoda Kapal Tenggelam di Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 26/Mei/2021 07:30 WIB
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol P Lumban Gaol. (Foto: Istimewa) Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol P Lumban Gaol. (Foto: Istimewa)

JAMBI (BeritaTrans.com) - Nakhoda Kapal Motor Wicly Jaya Sakti yang tenggelam pada tanggal 22 Mei tahun 2021, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi. 

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol P Lumban Gaol mengatakan penetapan tersangka, karena nakhoda berinisal A itu diduga melanggar aturan pelayaran. 

Baca Juga:
KMP. Wira Samaeri Segera Layani Rute Padang - Kepulauan Mentawai

"Dengan fakta, dan saksi, nakhoda tersebut menyalahi Undang-undang Pelayaran," ujarnya, Selasa (25/5). 

Ia pun mengatakan nakhoda itu diduga bersalah akibat mengangkut penumpang di kapal motor yang sebenarnya hanya bisa digunakan untuk mengakut barang. 

Baca Juga:
Kapal Asal Hong Kong Ditangkap di Sorong Papua, Nahkoda Jadi Tersangka

Karena itu, tersangka dianggap melanggar Undang-undang Pelayaran, serta terancam hukuman penjara selama 10 tahun. 

"Untuk dokumennya masih dinyatakan layak untuk berlayar. Cuma penyalahgunaan saja, yakni kapal untuk barang malah untuk mengangkut penumpang," lanjutnya. 

Baca Juga:
ASDP Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran di KMP BRR, Pastikan Standar Keselamatan

Saat ini nakhoda Kapal Motor Wicly Jaya Sakti yang tenggelam tersebut, masih dalam pemeriksaan Polda Jambi. (fh/sumber:jambikitaid)