3 Kapal Malaysia Ditenggelamkan, Akibat Terbukti Curi Ikan

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 04/Jun/2021 09:50 WIB
Ilustrasi kapal nelayan.(Ist) Ilustrasi kapal nelayan.(Ist)

MEDAN (BeritaTrans.com) - Sebanyak tiga kapal asing berbendera Malaysia ditenggelamkan lantaran telah mencuri ikan di perairan Indonesia.

Penenggelaman dengan cara menggunakan pemberat batu itu dilakukan di perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Kementerian-KP Setop Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Nusirwan, mengatakan ketiga kapal ikan berbendera Malaysia yang ditenggelamkan itu adalah KM SLFA 5156, KM KHF2559 dan KM SLFA 5170.

"Ketiga kapal tersebut ditangkap petugas di wilayah Selat Malaka saat mencuri ikan di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia," katanya.

Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Nusirwan menjelaskan, ketiga kapal berbendera Malaysia itu melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap pukat trawl.

"Sementara penggunaan pukat trawl itu dilarang di Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga:
Menteri KKP Trenggono Serahkan Dua Kapal Rampasan IUUF ke Nelayan di Banyuwangi

Selain memusnahkan tiga kapal itu. Tiga orang nakhoda kapal tersebut ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dua di antaranya merupakan warga Indonesia dan satu orang asal Myanmar.

"Sementara itu, 13 orang anak buah kapal juga sudah diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2021 Kejari Belawan telah menenggelamkan enam kapal terkait pencurian ikan.

"Ini merupakan bukti ketegasan pemerintah Indonesia memberantas illegal fishing yang merugikan nelayan kecil," pungkas Nusirwan. (Fh/sumber:merdeka)