Aktivitas Lalu Lintas di Jalan Tol Turun 70 Persen Saat PPKM Darurat

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 11/Jul/2021 20:41 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali, yang digelar 3 Juli-20 Juli 2021 berdampak signifikan terhadap arus lalu lintas di jalan tol. 

Dikatakan Pengurus Bidang Operasional Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Fitri Wiyanti, selama pembatasan aktivitas tersebut lalu lintas jalan tol merosot 30 persen - 40 persen dibanding rata-rata sebelum PPKM darurat. 

Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Bali Mandara Segera Naik, Catat Harga Terbarunya!

"Bahkan ada beberapa ruas yang mengalami penurunan sampai 70 persen karena di lokasi terkait ada penyekatan. Ini data didapat dari 3-8 Juli 2021," katanya, Sabtu (10/7/2021). 

Petugas posko penyekatan memberhentikan mobil angkutan umum di perbatasan pintu masuk kawasan Lambaro Aceh Besar, Kamis (08/07/2021). peteugas memeriksa protokol kesehatan terhadap sopir dan penumpang angkutan umum lintas Kaabupaten. 

Baca Juga:
Jalan Tol Jakarta-Cikampek Terkena Contraflow, Catat Jadwalnya!

Selama penerapan PPKM darurat, Fitri menerangkan ada ruas tol yang akses masuknya dilakukan penyekatan maupun screening untuk pemeriksaan oleh petugas. 

Ada juga ruas tol yang akses masuknya diperbolehkan, namun di beberapa pintu keluar ada kebijakan penyekatan atau screening secara lokal. 

Baca Juga:
Volume Kendaraan Jalan Tol Jakarta Cikampek Naik di Hari Libur Isra Miraj-Imlek

Dihubungi terpisah, penurunan volume lalu lintas juga dirasakan oleh tol yang dikelola PT Nusantara Infrastructure Tbk (META). 

General Manager Corporate Affairs META Deden Rochmawaty menyampaikan, lonjakan kasus covid-19 dan pemberlakuan PPKM darurat berdampak pada penurunan volume lalu lintas di Tol Makassar dan Tol BSD. 

"Untuk jalan tol META, yakni Tol Makassar dan Tol BSD mengalami penurunan sekitar 12 persen - 20 persen dari kondisi sebelumnya," ujar dia dikutip Kontan.co.id. 

Meski demikian, Fitri menjamin badan usaha pengelola jalan tol tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sebagai bentuk kepatuhan, tempat peristirahatan (rest area) pun memperlakukan 50 persen kapasitas dan pelayanan makan minum hanya melayani take away. 

"Pelayanan tidak diturunkan, tapi untuk mendukung pencegahan covid, kami melakukan beberapa strategi kebijakan itu," katanya.(fh/sumber:kontan)