Mantan Menteri Kelautan dan Perikanah Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara: Saya Sedih, Kasih Saya Waktu Berfikir

  • Oleh : Dirham

Jum'at, 16/Jul/2021 10:50 WIB
Terdakwa Edhy Prabowo memijat keningnya saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Terdakwa Edhy Prabowo memijat keningnya saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengaku sedih dengan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Edhy Prabowo karena dinilai terbukti menerima suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan tapi inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir, terima kasih," kata Edhy Prabowo di Gedung KPK Jakarta.

Edhy Prabowo bersama beberapa anak buahnya dinilai terbukti menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.

Selain dihukum penjara, Edhy Prabowo juga divonis membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sekitar Rp 10,8 miliar.

Penasihat hukum Edhy Prabowo, yakni Soesilo Aribowo menyatakan, kecewa dengan vonis hakim. Menurut dia, Edhy Prabowo tidak tahu soal adanya suap.

"Pertama sebenarnya kami sedih, kecewa juga karena, terutama terkait pasal yang diputuskan oleh majelis. Pertama hal yang paling esensi adalah mengenai penerimaan uang senilai USD 77 ribu itu Pak Edhy sama sekali tidak tahu," kata Soesilo.

Menurut Soesilo, majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan suap diterima oleh staf khusus Edhy Prabowo, yaitu Safri.
"Kemudian sampainya ke Pak Edhy itu kapan? Melalui rekening apa? Berapa jumlahnya? Dari siapa Pak Edhy tidak tahu sama sekali," tambah Soesilo, kemarin.

Selanjutnya terkait dengan uang Rp 24.625.587.250 yang berasal dari PT ACK menurut Soesilo tidak dijelaskan bagaimana sampai ke kliennya.

"Kapan masuk ke Pak Edhy dan melalui siapa dan di mana? Itu pun tidak jelas sehingga hal hal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan," ungkap Soesilo.

Saat ini, pihak jaksa dan Edhy Prabowo masih pikir-pikir dalam menyikapi vonis tersebut. Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. (ds/sumber Antaranews.com/Kumparan.com)