Parah! Kapal Berbendera Singapura Secara Ilegal Buang 273 Ton Limbah B3 ke Perairan Batam Selama 2021

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 16/Jul/2021 21:48 WIB
Foto:istimewa/ilustrasi Foto:istimewa/ilustrasi

BATAM (BeritaTrans.com) - Sebuah kapal berbendera Singapura diamankan karena telah membuang limbah B3 ke perairan Batam secara ilegal. Bahkan, diakui nahkoda kapal itu, total limbah B3 yang dibuang ke perairan Indonesia mencapai 273 ton.

Kapal bernama KM Cramoil Oil itu diduga membuang limbah berbahaya yang berasal dari sebuah perusahaan asal Singapura. Nahkoda kapal mengakui sudah berulangkali membuang limbah di perairan Batam.

"Kapal itu, didalam porskelirisnya menyatakan null kargo (kosong) atau tidak ada muatan, namun ternyata membawa limbah. Inilah yang membuat kita curiga dan penasaran, sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Kota Batam meringkus apal berbendera Singapura yang membawa 20 ton limbah B3. Sampah berbahaya itu diduga akan dibuang di perairan Batam.

Kapal itu diringkus petugas saat hendak masuk perairan Batam pada pertengahan Juni 2021 lalu. KSOP terlebih dahulu menyelidiki kasus ini sebelum akhirnya dirilis pada Jumat (16/7/2021).

Kronologi penangkapan kapal ini bermula saat petugas curiga pada kapal asing masuk secara ilegal dan melakukan manuver. Saat ditangkap didapati 1 orang nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK).

Setelah diperiksa, KM Cramoil Oli itu diketahui membawa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Singapura.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal bernama lambung KM Cramoil Oil tersebut kedapatan membawa 20 ton limbah B3 dari negara Singapura," kata Kepala KSOP Khusus Batam, Mugem Sartoto, melansir Batamnews, Kamis (15/7/2021).

Sebelum memasuki kawasan Batam, Kapal tersebut sempat berputar-putar di perairan Out Port Limited (OPL) perbatasan negara selama tiga hari.(amt/sumber:suara.com)