Verifikasi Lapangan Virtual, Inovasi Baru Ditjen Hubla Permudah Perpanjangan Izin SROP

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 23/Jul/2021 08:44 WIB
Verifikasi lapangan terkait kenavigasian Ditjen Hubla Verifikasi lapangan terkait kenavigasian Ditjen Hubla


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian melakukan inovasi baru, verifikasi lapangan secara virtual 
guna mempermudah perpanjangan izin Stasiun Radio Pantai (SROP).

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan  mengatakan, kegiatan Verifikasi Lapangan akan dilaksanakan tim teknis Direktorat Kenavigasian dan Distrik Navigasi Kelas I Bitung pada SROP Non DJPL milik PT Donggi Senoro LNG.

Baca Juga:
Kemenhub Fokus Pengembangan Kenavigasian Pelayaran, Dukung Pertumbuhan Ekonomi di NTT

"Ini merupakan pilot project pelaksanaan verifikasi lapangan (verlap) secara virtual," tutur Hengki, Jumat (23/7/2021).

Maksud diadakan verlap ini adalah sebagai salah satu persyaratan Direktorat Kenavigasian untuk dapat memberikan rekomendasi perpanjangan izin SROP milik Badan Usaha.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Segera Perbarui Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tarakan

 

"Verlap dilaksanakan dengan tetap memerhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, di mana data-data serta observasi tetap dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pengisian iktisar dan berita acara pemeriksaan SROP  sebagai salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin," kata Hengki.

Baca Juga:
KM. Dobonsolo Kembali Angkut Ribuan Peserta Arus Balik Mudik Gratis Sepeda Motor Dari Semarang ke Jakarta

Dia menjelaskan, Direktorat Kenavigasian selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan sarana prasarana telekomunikasi pelayaran, baik yang dimiliki DJPL maupun instansi pemerintah lainnya serta yang dimiliki oleh pelaku usaha, mempunyai kewenangan dalam hal pemberian sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi SROP, yang selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat ditetapkan Izin Stasiun Radio (ISR). 

Sebagai informasi pelaksanaan verlap, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Direktorat Kenavigasian No SOP-Ditnav 1 tahun 2021 pada 19 juli 2021 tentang pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual/online untuk rekomendasi izin SROP Non DJPL oleh Direktorat Kenavigasian selama masa PPKM Darurat. 

"Hasil verlap virtual tim teknis Direktorat Kenavigasian dengan di dampingi tim teknis Distrik Navigasi akan menjadi acuan bagi Direktorat Kenavigasian untuk menindaklanjuti permohonan tersebut," tutup Hengki.

Seperti diketahui, dalam rapat pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual ini pemohon diminta untuk menunjukan beberapa hal penting sebagai bahan pertimbangan, antara lain Bangunan Gedung serta Sarana Prasarana  SROP meliputi Titik Koordinat Lokasi, Kondisi Bangunan , Sumber Daya Listrik dan Peralatan Radio.

Kemudian, personel yang mengoperasikan SROP lengkap dengan dokumen spesifikasi pendidikan dan sertifikat kompetensi;  SOP; Daftar kapal-kapal yang akan dilayani; Detail informasi terkait pengoperasian SROP; dan Mekanisme pelaporan pelaksanaan kegiatan SROP. (omy)