Oleh : Taryani
INDRAMAYU (BeritaTrans.com) - Merasa sakit hati mendengar salah satu perkataan korban, seorang pria tega mencekik leher kekasih hingga menemui ajal di dalam kamar kos di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pelaku Ksn, 21 pekerjaan nelayan warga Desa Cidempet Blok Waled RT.12/RW.03, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, ditangkap Satreskrim Polres Indramayu, Rabu (8/9/2021).
Identitas korban R, 24 merupakan tetangga sekaligus pacar pelaku. Pekerjaan swasta alamat Blok Waled RT.13/RW.03 Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Lukman didampingi Wakapolres, Kompol Galih dalam konferensi pers, Rabu (8/9/2021) mengemukakan, pelaku setelah melakukan aksi kejahatan sempat kabur guna menghilangkan jejak ke daerah Cijambe, Kabupaten Subang.
Namun dalam pelariannya itu pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Pelaku kabur membawa barang bukti perhiasan dan sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban.
Kapolres Indramayu menjelaskan, pelaku Ksn saat diamankan sempat melawan petugas. Karena itu, jajaran Satreskrim Polres Indramayu terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap pelaku.
Kapolres menerangkan, petugas memeriksa 7 orang saksi dan menyita barang bukti berupa; 2 unit hand phone, 1 buah kaos lengan pendek hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol E 2934 TG uang tunai Rp 2,027 juta dan 1 buah jaket jeans warn biru.
Dikatakan, pada hari Selasa (7/9/2021) pukul 16.30 WIB di salah satu kamar kos jalan Perintis, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu ditemukan salah seorang wanita bernama R alias Ayu usia 24 tahun meninggal dunia.
Korban merupakan salah seorang penghuni kamar kos tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan Satreskrim Polres Indramayu didapatkan pelaku ditangkap di Subang.
“Dari keterangan Ksn, motif menghabisi nyawa korban karena sakit hati mendengar perkataan korban,” kata Kapolres Indramayu.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dan diperkuat hasil otopsi, korban meninggal dunia karena lemas setelah mengalami kekerasan fisik alias lehernya dicekik.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Taryani)