Pelaku Seni di Kabupaten Subang Keluhkan Ketidaksamaan Kebijakan Izin Hiburan

  • Oleh : Awe

Selasa, 14/Sep/2021 13:39 WIB
Sekda Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si, Senin (13/9/2021) menerima audiensi komunitas seni dan hiburan. (Ist.) Sekda Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si, Senin (13/9/2021) menerima audiensi komunitas seni dan hiburan. (Ist.)

SUBANG (BeritaTrans.com) - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si, Senin (13/9/2021) menerima audiensi komunitas seni dan hiburan Kabupaten Subang terkait kegiatan seni maupun hiburan dalam pembatasan kegiatan selama masa PPKM.

Saat ini Kabupaten Subang sudah berada di Level 2 PPKM. Ini menandakan bahwa upaya menanggulangi Covid-19 sudah berjalan dengan baik dan terdapat pelonggaran pada beberapa aspek kegiatan masyarakat.

Termasuk kegiatan hiburan dan kegiatan seni yang dalam tanda kutip diizinkan. Namun dengan catatan tetap melakukan protokol kesehatan, menjaga jarak dan membatasi waktu kegiatan.

Perwakilan dari Forum Komunikasi Antar Aliansi Seni (FKAAS) Kabupaten Subang, mengungkapkan lega,  karena keinginan para pelaku seni ingin segera manggung dengan aturan hiburan selama PPKM sudah diperlonggar.

Tapi FKAAS mengeluh,  karena pada kenyataanya di beberapa daerah atau desa mendapat hambatan  terkait perizinan dengan pemerintah setempat atau Muspika.

FKAAS menyampaikan,  kebijakan Pemkab Subang kadang-kadang implementasi tidak sesuai di beberapa daerah atau kecamatan.

Diharapkan kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku seni.

Sekda Subang menyampaikan maaf, Bupati Subang tidak bisa beraudensi dikarenakan menghadiri kegiatan Gebyar Vaksinasi yang merupakan bagian pengaruh status Level PPKM bisa naik atau turun.

Target vaksin bila terpenuhi dapat mempengaruhi penanggulangan Covid-19. Dengan Level 2 berarti terdapat perubahan yang signifikan.

Dikatakan, ada 3 kebijakan dasar yang telah dijawab oleh Surat Edaran (SE)  Bupati,  bahwa semua kegiatan bisa dibuka.

Terkait adanya perbedaan implementasi kebijakan di daerah, perlu adanya koordinasi yang bersifat kebijakan pemerintah daerah dan bersifat koordinasi antar pihak. Terkait  masih adanya perizinan yang dipersulit.

“Harus memiliki pemahaman yang sama terhadap situasi saat ini yang dapat diterapkan antar daerah di Kabupaten Subang,” ujarnya.

Kasat Intelkam Polres Subang, AKP Acep Hasbulah menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polsek-Polsek di Kabupaten Subang.

Terkait kebijakan ini agar harus menjadi sepemahaman dan terdapat informasi bahwa adanya oknum-oknum di daerah yang memprovokasi sehingga terdapat kesalah pahaman antara pemerintah kecamatan dengan kepolisian terkait perizinan kegiatan seni budaya.

Pemerintah daerah perlu mengkoordinasi kepada satgas Covid-19 yang berada di kecamatan untuk saling membantu kebijakan ini agar tidak terjadi perbedaan lagi. (Taryani)