Aksi Pelemparan KA Argo Wilis di Bandung Viral

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 14/Sep/2021 18:40 WIB
Potongan gambar dari video yang menampilkan seorang berbaju biru muda tampak melayangkan benda ke kereta api yang melintas di petak Kiaracondong-Gedebage. Potongan gambar dari video yang menampilkan seorang berbaju biru muda tampak melayangkan benda ke kereta api yang melintas di petak Kiaracondong-Gedebage.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Aksi pelemparan Kereta Api di Petak Kiaracondong, Bandung Jawa Barat viral di media sosial. Seorang laki-laki terekam melakukan pelemparan kepada KA Argo Wilis yang sedang melintas. 

Berdasarkan keterangan video postingan akun instagram @edansepurid, kejadian terjadi di Petak Kiaracondong - Gedebage (sebelah Timur Stasiun Kiaracondong) pada Ahad (12/9/2021). 

Baca Juga:
KAI Gelar Amazing Trip Experience, Naik KA Sambil Dihibur Musisi

Video itu menampilkan KA yang melintas pada sebuah perkampungan padat. Setelah KA tersebut melintasi sebuah lampu rambu jalur KA, terlihat seorang laki-laki berbaju warna biru muda tampak mengambil sebuah benda dari tanah kemudian melayangkannya ke KA yang lewat tersebut. Aksi tersebut sangat cepat terjadi. 

Pada keterangan video, akun tersebut juga menuliskan sebuah pertanyaan sekaligus pernyataan tentang aksi orang yang diduga melakukan pelemparan tersebut. 

Baca Juga:
Mobil Tertabrak Kereta Api di Boto Klaten, Satu Orang Tewas

KUNAON BAPAK? 

Inilah yang kiranya dapat kita ucapkan kepada bapak-bapak yang melempar batu ke arah Kereta Api yang baru saja melintas. 

Baca Juga:
Viral Penumpang Nyalakan Kipas Gantung saat Perjalanan Kereta Api, Ini Kata KAI

Diketahui bahwa kejadian ini terjadi di Petak Kiaracondong - Gedebage (sebelah Timur Sta. Kiaracondong) pada 12 September 2021 saat KA Argo Wilis melintas. 

Tindakan ini sangat membahayakan perjalanan Kereta Api, Petugas seperti Masinis, dan Penumpang di dalamnya. Berdasarkan Pasal 194 KUHP ayat 1 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pada ayat 2 bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. 

Adapun berdasarkan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 180 yang berbunyi setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Mari, #BelajarDisiplinBersama dengan tidak beraktifitas di jalur rel kereta api dan melempar batu ke sarana perkeretaapian. 

Pada postingan tersebut, disebutkan sumber video didapatkan dari akun WAG komunitas pencita kereta api. (fahmi)