Bali Terapkan Ganjil Genap Akhir September, Kendaraan Tak Sesuai Kena Sanksi Putar Balik

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 22/Sep/2021 09:41 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

DENPASAR (BeritaTrans.com) - Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Sanur dan Kuta mulai akhir September 2021. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi kendaraan perseorangan baik roda empat dan roda dua dengan pelat dasar hitam tulisan putih. 

Baca Juga:
Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini

"Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Ancer-ancer diberlakukan pengaturan ini adalah minggu depan, akhir September 2021 atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur," ujar Samsi melalui keterangan tertulis, Ahad (19/9/2021). 

Samsi menuturkan, kebijakan itu akan diberlakukan sebagai langkah antisipatif terjadinya gelombang kejut atau shock wave karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata (DTW) di Bali. 

Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Bali Mandara Segera Naik, Catat Harga Terbarunya!

"Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan," katanya. 

Samsi menyebutkan, kebijakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pertama kali akan dilakukan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. 

Baca Juga:
Diskon Tarif Jalan Tol 20 Persen Arus Balik Berlaku hingga 19 April 2024

Aturan itu nantinya, akan menyesuaikan antara angka nomor terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. 

Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada pelat nomor kendaraan diperbolehkan lewat atau masuk ke kawasan yang dimaksud. 

Sementara untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta. 

"Kendaraan dengan nomor akhir pelat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya," tuturnya. 

Untuk pengawasan, Samsi mengatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder seperti Satgas Gotong Royong Desa Adat dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP. 

Pengaturan tersebut juga akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30-09.30 Wita dan pukul 15.00-18.00 Wita.(fh/sumber:kompas)