Satgas Covid-19: Syarat Perjalanan Wajib PCR hanya untuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 21/Okt/2021 17:53 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Satgas Covid-19 Nasional dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. 

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid- 19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa perjalanan di wilayah Jawa-Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin-minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. 

Baca Juga:
Super Air Jet Maskapai Pertama Terbang dari Bandara Dhoho Kediri

Hasil tes PCR itu harus bisa diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini, juga diberlakukan untuk penerbangan ke wilayah non Jawa-Bali dengan PPKM level 3 dan 4. 

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di wilayah PPKM level 3 dan 4," kata Wiku dalam konferensi pers pada Kamis (21/10/2021). 

Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Melambung, Ini Kata Kemenhub

Wiku menerangkan bahwa prosedur terbaru itu diberlakukan mengingat sudah tidak adanya pembatas jarak antara tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi. 

Guna mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan, pihak maskapai juga diwajibkan menyediakan tiga barisan kursi pesawat yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan penumpang dengan gejala Covid-19 di tengah perjalanan. 

Baca Juga:
Kemenhub Buka Suara Terkait Usulan Penghapusan TBA Tiket Pesawat

Selain itu, Wiku juga mengumumkan bahwa anak-anak berusia dibawah 12 tahun sudah bisa melakukan perjalanan udara. 

"Anak-anak usia dibawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat, dan harus melakukan tes PCR sesuai dengan aturan di daerah asal-tujuan masing," kata Wiku. 

"Ikatan Dokter Anak Indonesia juga sudah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak. Mereka bisa bepergian asal dengan kehatian-hatian dan dalam keadaan sehat," tambahnya. 

Wiku juga mengatakan, sama seperti aturan terbaru perjalanan udara, pelaku perjalanan transportasi laut dan darat (baik kendaraan pribadi maupun umum) juga diwajibkan menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksinasi-minimal suntikan vaksin pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Selain PCR, pelaku perjalanan darat juga bisa melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. 

Aturan tersebut juga diberlakukan untuk perjalanan ke wilayah non Jawa-Bali dengan PPKM level 3 dan 4. 

Khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat, baik dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum, dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional, tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Dengan catatan penerapan screening kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.(fhm)