KSOP Panjang Sosialisasi Peraturan Perkapalan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 16/Des/2021 05:45 WIB
Sosialisasi terkait peraturan perkapalan Sosialisasi terkait peraturan perkapalan

 

PANJANG (BeritaTrans.com) - Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang Sosialisasi kepada para pelaku kegiatan perkapalan di wilayah kerja Pelabuhan Panjang. 

Baca Juga:
Pelindo Regional 2 Panjang Terima Kunjungan Perdana Kapal dengan Panjang 294 Meter

Peserta sosialisasi antara lain Asosiasi Pemilik Kapal, Perusahaan Galangan Kapal dan Perusahaan Keagenan. 

Sosialisasi digelar di Kantor KSOP Panjang, Selasa (14/12/2021) dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid -19.

Baca Juga:
Jelang Hari Kemerdekaan RI, Kemenhub Kampanye Keselamatan Pelayaran di Panjang

"Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi para pelaku kegiatan bidang perkapalan yang akan melakukan pembangunan kapal maupun perbaikan dan perombakan kapal. Dalam kesempatan ini disampaikan pula materi tentang tata cara Pengwasan Pembangunan dan Perombakan Kapal serta Standar Operasional Prosedur Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kapal," jelas Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor KSOP Panjang, Yuserizal.

Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan ini berlaku bagi Kapal Bangunan Baru yang dibangun di Galangan Kapal dalam negeri maupun di Galangan Kapal luar negeri, Kapal Bangunan Lama serta kegiatan Perombakan Kapal. 

Baca Juga:
Optimalkan Program Tol Laut di Kepulauan Riau, Ditjen Hubla Sosialisasi Aplikasi Sitolaut di Pelabuhan Kijang

“Di samping itu Permenhub ini berlaku bagi kapal yang memiliki ukuran panjang keseluruhan 10 m atau lebih dan / atau ukuran GT 7 atau lebih. Jadi setiap kapal wajib memiliki pengesahan terhadap perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapan kapal, terutama terkait dengan pemenuhan aspek keselamatan kapal” katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Sertifikasi Kapal, Isak Lakuhay menyampaikan bahwa Kegiatan pengawasan Pembangunan Kapal dan Perombakan Kapal meliputi kegiatan peletakan lunas (keel laying), pembangunan konstruksi bangunan Kapal, kesesuaian gambar dengan kondisi fisik Kapal, pemasangan dan uji coba perlengkapan Kapal, peluncuran Kapal, uji stabilitas Kapal dan uji coba berlayar (sea trial). 

Pembangunan konstruksi bangunan Kapal harus memiliki kekuatan struktur, konstruksi, dan kekedapan yang memenuhi ketentuan Badan Klasifikasi (bagi Kapal masuk klas) atau ketentuan standar Kapal non konvensi. 

“Tujuan dilakukannya pengawasan ini agar seluruh aspek keselamatan kapal dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Erna Ngadas selaku Marine Inspector KSOP Panjang menambahkan, Standar Operasional dan Prosedur dalam melakukan permohonan Perpanjangan Sertifikat Kapal. 

Permohonan yang dapat diajukan terkait Audit Manajemen dan Keselamata Kapal (ISM Code),Penerbitan Sertifikat Keselamatan (NTR) dan Pencegahan Pencemaran, Pengawasan, Pemasangan dan Perhitungan Garis Muat Kapal, Formulir Persyaratan Sertifikat Keselamatan Kapal, Sistem Anti Tritip (AFS), Manajemen Air Balas (BWM), Pemuatan Barang Berbahaya (dangerous goods fitness), Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Udara (IAPP).

Selanjutnya Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (IOPP), Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran (ISPP), Keselamatan Kapal Layar Motor (KLM), Internasional Pencegahan Oleh Bahan Cair Beracun Secara Curah (NLS), Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP), Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (SMC) dan Sertifikat Keselamatan Kapal. 

“Semoga dengan mengetahui persyaratan, prosedur dan dokumen yang harus tersedia, maka proses sertifikasi kapal menjadi lebih valid dan lebih cepat," ucap Erna.

Perlu diketahui bahwa segala biaya/tarif dalam pengurusan sertifikasi kapal, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Tidak ada biaya lain di luar biaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini, para pelaku usaha bidang perkapalan akan lebih memahami peran, kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan kegiatan di bidang perkapalan,” pungkas Yuse. (omy)