Patuhi Aturan Baru: Pengusaha Batu Bara Tak Bisa `Nakal` Lagi: Melanggar Kena Sanksi Berat

  • Oleh : Dirham

Selasa, 25/Janu/2022 11:41 WIB
Kapal tongkang Batu Bara. Kapal tongkang Batu Bara.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan anyar yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 terkait dengan Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif Pada 19 Januari 2022 itu, terdapat 16 diktum kebijakan yang intinya membahas mengenai sanksi, denda serta dana kompensasi apabila perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Seperti yang diketahui, akibat tidak terpenuhinya suplai batu bara ke dalam negeri, PT PLN (Persero) sempat mengalami krisis batu bara yang mengancam sebanyak 10 Giga Watt (GW) pembangkit listrik miliknya. Apabila itu tidak tertangani maka, nasib sebanyak 10 juta pelanggan listrik akan mengalami pemadaman.

Itu artinya, beleid baru yang diterbitkan Menteri ESDM ini bertujuan untuk menangkal krisis batu bara. Supaya para perusahaan pertambangan tersebut bisa melaksanakan kewajiban setor batu bara dalam negeri. Diantaranya aturan baru itu menyebutkan:

Dalam Diktum pertama: Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:

Poin a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; dan b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.

Selain itu, dalam diktum kedua disebutkan bahwa bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan: a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

Dan poin b. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa: Pertama, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau DMO dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum

Kedua, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

"Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," terang Kepmen ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 itu.

Adapun ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan. (ds/sumber CNBCIndonesia.com)