Begini Syarat Pelancong Asing Masuk Indonesia dan Tak Boleh Lewat Bandara Soekarno-Hatta

  • Oleh : Dirham

Senin, 07/Feb/2022 11:57 WIB
Bandara Ngurah Rai, Bali. Bandara Ngurah Rai, Bali.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru syarat perjalanan luar negeri dengan transportasi udara. Ada beberapa aturan pengetatan yang dilakukan yang diberlakukan khususnya bagi wisatawan mancanegara.

Hal ini tertuang dalam surat Edaran nomor 11 tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan internasional. Surat Edaran ini berlaku 3 Februari 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata dibatasi. Hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Batam), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Sedangkan bagi WNI dan WNA dan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk. 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Adapun syarat bagi WNA pelaku perjalanan tujuan wisata juga diperketat. Yaitu, wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT-PCR, juga wajib melaporkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.

Novie menjelaskan, PPLN WNA tujuan wisata juga harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi, dengan nilai pertanggungjawaban US$25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

"Yang terakhir adalah bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Novie, mengutip keterangan, Senin (7/2/2022).

Dia menambahkan, untuk kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia, pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Sementara itu bagi WNA yang sudah berada di Indonesia yang mau melakukan perjalanan domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema vaksin gotong royong. Serta diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. (ds/omy)