Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai April 2022, Ini Lokasinya!

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 16/Mar/2022 08:22 WIB
Jalan Tol. (Ist) Jalan Tol. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai April 2022. 

Korlantas Polri saat ini tengah memberlakukan uji coba ETLE di jalan tol hingga 30 Maret mendatang. Selama masa uji coba ini, para pelanggar nantinya hanya mendapatkan surat teguran saja. 

Baca Juga:
Tol Indrapura-Kisaran Segera Terhubung Penuh, Waktu Tempuh jadi Makin Singkat

Namun setelah ETLE ini resmi diberlakukan, pelanggar akan mulai dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi. Saat ini baru sosialisasi, tapi setelah 30 Maret akan ditindak," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 16 Maret 2022. 

Baca Juga:
Hampir Selesai, Jalan Tol dan Bandara IKN Siap Sambut Perayaan 17 Agustus-an

Tilang elektronik di jalan tol ini akan mendeteksi dua jenis pelanggaran, yakni kendaraan over dimension over loading (ODOL) dan kendaraan yang melanggar batas kecepatan. 

ETLE nantinya akan diberlakukan di seluruh jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di tol Trans Jawa dari Jakarta-Kertosono, dan satu unit di luar Pulau Jawa. 

Baca Juga:
Tol Soreang-Bandung Bikin Perjalanan Jadi 15 Menit Saja

"Kamera akan kami pasang di titik-titik yang rawan kecelakaan," jelas Aan menambahkan. 

Sementara untuk alat weight in motion atau timbangan ODOL akan terpasang di tujuh titik, yakni di Tol Jagorawi, JOR Seksi R, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi A-B-C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.(fh/sumber:tempo)