Oleh : Taryani
INDRAMAYU (BeritaTrans.com) – Kegiatan penimbangan kendaraan angkutan barang di Jembatan Timbang (JT) Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sudah menggunakan peralatan elektronik yang canggih.
Sehingga proses penimbangan itu dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Kecuali, jika pengemudi mengangkut muatan barang melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI). Sehingga terpaksa dilakukan penindakan.
Penimbangan satu unit kendaraan angkutan barang hanya butuh waktu kurang dari 10 menit saja. Hasil penimbangan sudah dapat diketahui dengan transparan. Terutama pengemudi kendaraan angkutan barang itu sendiri.
Sebab, letak panel yang memuat angka-angka hasil penimbangan itu ada di sisi kanan. Cukup dekat dengan posisi tempat duduk pengemudi.
Seperti saat dilakukan penimbangan terhadap truk boks Hino warna hijau dari arah Jakarta menuju arah Cirebon ini.
Sekilas, berat muatan barang pada truk itu tidak bermasalah. Dengan mata telanjang, truk tampak melaju di jalan dalam kondisi normal.
Namun, setelah masuk Jembatan Timbang Losarang dan dilakukan penimbangan. Ternyata muatan truk itu melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).
Pada panel di Jembatan Timbang Losarang tertera JBI truk Hino tersebut sebanyak 21.030 Kg atau 21 ton lebih 30 kg. Setelah ditimbang ternyata berat muatan barang mencapai 42.100 Kg atau 42 ton lebih 1 kwintal.
Kepala Jembatan Timbang Losarang, Sabiis sewaktu mendampingi Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi menyebutkan, jumlah muatan barang pada truk itu lebih 21.090 Kg atau 101 persen dari JBI. Karena itu pengemudi truk tadi terkena penindakan.
Truk untuk sementara tak boleh melanjutkan perjalanan. Pengemudi truk diarahkan agar memarkir kendaraannya di area Jembatan Losarang. Sopirnya masuk ke ruang administrasi guna menghadap petugas pelayanan.
Saat dilakukan razia di Jembatan Timbang Losarang ternyata cukup banyak jumlah truk atau kendaraan angkutan barang yang melebihi JBI. Sehingga truk itu terpaksa diparkir di area yang ada guna dilakukan penindakan. (Taryani)