Kereta Api di IKN, Terhubung dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 23/Mar/2022 10:46 WIB
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan.

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Pemerintah akan membangun jalur kereta api yang menghubungkan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara dengan bandar udara di Balikpapan yakni Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. 

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara 2022-2042.  

Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Berikan Tarif Khusus Kereta Api, Ini Rutenya!

Pada rancangan Perpres tersebut, jalur kereta api di IKN dibangun untuk mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam IKN. Selain jalur kereta api umum, pembangunan sarana dan prasarana kereta api turut meliputi pembangunan stasiun.  

Pada pasal 44 ayat (3), jaringan jalur kereta api umum akan dibangun meliputi jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan. Jalur kereta api menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan merupakan jalur kereta api antarkota.  

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Babaranjang, Warga Oku Tewas

"Pembangunan jaringan kereta api antarkota yang menghubungkan [Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan] WP KIPP - WP IKN Barat - WP IKN Timur 1 - Sp. Samboja - Karang Joang – Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman," demikian dikutip dari pasal 44 ayat 4 huruf b dalam dokumen rancangan Perpres yang dikutip Bisnis, Senin (21/3/2022).  

Selain itu, jalur kereta api antarkota turut dibangun meliputi Banjarmasin - Pantai Lango - Karang Joang – Sp. Samboja - Samarinda.  

Baca Juga:
Jadwal Keberangkatan LRT Jabodebek Rabu 1 Mei 2024, Tarif Promo Berlaku di Jam Ini!

Di samping itu, jalur kereta api yang akan dibangun juga meliputi wilayah perkotaan kawasan IKN Nusantara yakni menghubungkan WP KIPP-WP; IKN Barat-WP; IKN Timur 1-W; IKN Timur 2-WP IKN Utara. Kemudian, WP IKN Barat-WP IKN Timur 2.  

"Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikembangkan untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam kawasan IKN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 44 ayat 6.  

Prasarana lain yang akan dibangun selama masa pembangunan IKN nantinya yakni 14 stasiun penumpang dan empat stasiun depo. Pembangunan 14 stasiun kereta api penumpang akan dibagi menjadi dua kategori yakni stasiun untuk penumpang antarkota dan perkotaan. 

Untuk penumpang kereta api antarkota, terdapat tiga stasiun yang akan dibangun yaitu Stasiun Sentral Bumi Harapan di WP KIPP; Stasiun Sentral Sepaku di WP IKN Barat; dan Stasiun Simpang Tengin Baru di WP IKN Timur 1.   

Kemudian, 11 stasiun lainnya akan melayani penumpang perkotaan yakni Stasiun Bumi Harapan di WP KIPP; Stasiun Pemaluan di WP KIPP; Stasiun Bumi Harapan 2 di WP IKN Barat; Stasiun Karang Jinawi 1 di WP IKN Barat; Stasiun Sepaku di WP IKN Barat; Stasiun Karang Jinawi 2 di WP IKN Timur 1; Stasiun Sukaraja di WP IKN Timur 1; Stasiun Tengin Baru di WP IKN Timur 1; Stasiun Karang Jinawi 3 di WP IKN Timur 2; Stasiun Sukaraja 2 di WP IKN Timur 2; dan Stasiun Sungai Payang di WP IKN Utara.  

"Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep pengembangan TOD [transit oriented development]," demikian bunyi Pasal 45 ayat 7.  

Terakhir, terdapat empat stasiun operasi atau depo kereta api yang akan dibangun pada kawasan IKN Nusantara yakni berlokasi WP KIPP, di WP IKN Barat, serta di WP IKN Timur 1 dan WP IKN Timur 2.  

Pembangunan jaringan jalur kereta api di IKN merupakan salah satu upaya pengembangan keterhubungan yang tinggi secara regional dan internasional dengan mengintegrasikan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Hal tersebut tertuang dalam pasal 20 yang berbunyi sebagai berikut: 

"Strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h terdiri atas: 

- Membangun jalan bebas hambatan dari KIPP menuju bandara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50  menit; 
- Mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans Kalimantan dan bandara internasional; 
- Mengembangkan Cargo Oriented Development (COD) sebagai bagian dari sistem logistik Ibu Kota Nusantara; 
- dan Mengembangkan terminal penumpang, terminal barang, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan laut, yang terhubung dengan jalur transportasi regional," demikian dikutip Bisnis.